JATENGPOS.CO.ID SEMARANG – Sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengaku mengalami dampak langsung dari aktivitas pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kecamatan Gajahmungkur, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang melakukan pengecekan lapangan secara langsung dengan menurunkan Tim Pangkaji Ahli (TPA) pada Rabu (28/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, tim Distaru memeriksa area pembangunan rumah makan sekaligus bangunan milik warga yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menjelaskan bahwa pihaknya menurunkan tim teknis yang melibatkan tenaga ahli guna memastikan kondisi bangunan secara objektif.
Menurutnya, Distaru hanya berwenang menilai aspek teknis konstruksi dan tidak masuk dalam ranah sengketa antar individu.
“Kami menghadirkan tim ahli untuk melakukan penilaian teknis di lapangan. Distaru tidak menangani konflik antarpihak, fokus kami adalah kondisi bangunan dan kesesuaian teknisnya,” ujar Gita saat ditemui di lokasi proyek.
Meski demikian, Gita menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak dapat disimpulkan secara langsung di lapangan.
“Kami tidak bisa memberikan keputusan sepihak saat ini. Semua temuan akan dikaji terlebih dahulu dan hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada kedua pihak agar prosesnya transparan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., yang mendampingi Andrinata Kusuma, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran batas lahan dalam pembangunan tersebut.
Ia menyebut fondasi bangunan rumah makan diduga melampaui batas dan masuk ke area tanah milik kliennya.
“Dari pengamatan kami, fondasi bangunan itu berada di bawah fondasi rumah klien. Hal tersebut sudah kami sampaikan dan tunjukkan langsung kepada tim ahli,” ungkap Tendy.
Ia menambahkan, penggalian yang dilakukan untuk pembangunan basement dinilai telah mengubah struktur tanah di sekitarnya, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan bangunan warga.
Dampak tersebut, lanjutnya, terlihat dari munculnya retakan pada dinding serta kerusakan cat akibat getaran alat berat.
“Yang paling krusial adalah fondasi karena menyangkut keselamatan bangunan. Kami menunggu hasil kajian tim ahli untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran itu terjadi,” ujarnya.
Tendy berharap Pemerintah Kota Semarang melalui Distaru dapat mengambil langkah tegas apabila hasil kajian nantinya menemukan adanya pelanggaran teknis maupun perizinan.
Sesuai ketentuan, Pemkot Semarang memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga menghentikan sementara proyek apabila terbukti melanggar aturan tata ruang. (Prast.wd/biz/sgt)




