JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Guna memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara DPR RI dan Polri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Polrestabes Semarang.
Kegiatan yang dilakukan tersebut, merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi serta peningkatan profesionalisme aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rombongan MKD DPR RI yang datang pada Rabu (28/1/2026) lalu, disambut secara resmi oleh jajaran pimpinan Polrestabes Semarang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dan dialog yang membahas sejumlah hal strategis, di antaranya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Semarang serta komitmen bersama dalam menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi menegaskan, bahwa kunjungan kerja MKD DPR RI bertujuan untuk melakukan sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Tentunya hal ini menjadi komitmen kami, untuk peningkatan kinerja lebih profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan publik guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adang Daradjatun selaku Wakil Ketua MKD dari Fraksi PKS menjelaskan, bahwa sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara MKD, bertujuan untuk menegakkan martabat DPR RI.
“Melalui pemahaman norma dan etika bagi anggota dewan, sosialisasi ini juga untuk pihak eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Lanjutnya, MKD memiliki tugas menyelidiki, memverifikasi, serta memutuskan dugaan pelanggaran etik anggota DPR dengan penerapan sanksi yang tegas guna memberikan efek jera.
“Bahwa tugas dan fungsi MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tandasnya.
Terkait kewenangan MKD telah diatur dalam Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 meliputi pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran etik melalui pemanggilan pelapor, saksi, ahli, dan teradu, serta pengambilan keputusan terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dan tata tertib.
“Sosialisasi ini dilakukan secara internal kepada fraksi, alat kelengkapan dewan, tenaga ahli, dan sekretariat pribadi, serta secara eksternal kepada aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan kualitas proses persidangan MKD,” pungkasnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, dihadiri oleh Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan anggota MKD yakni Dr. I Wayan Sudirta, selaku Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Adang Daradjatun selaku Wakil Ketua MKD dari Fraksi PKS, Pulung Agustanto (Anggota MKD Fraksi PDI Perjuangan), H. Hasan Basri Agus (Anggota MKD Fraksi Golkar), serta Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi dari Fraksi PKS. (ucl/rit)




