JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kabar mengenai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait perubahan nama putra mahkota Keraton Surakarta, KGPH Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakoebuwono (PB) Empat Belas, memicu reaksi keras di lingkup internal Keraton.
Menanggapi riuh publik, Lembaga Dewan Adat (LDA) bersama Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi.
Ketua LDA sekaligus Ketua Lembaga Hukum Karaton, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, S.H., M.M., menegaskan bahwa penetapan pengadilan tertanggal 21 Januari 2026 tersebut murni bersifat administratif kependudukan. Ia menjamin langkah hukum tersebut sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan suksesi takhta maupun jabatan adat.
Menurut Eddy Wirabhumi, perubahan nama tersebut hanya berlaku terbatas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa identitas baru di KTP tersebut tidak secara otomatis memberikan legitimasi hukum atas gelar atau jabatan Susuhunan di struktur internal Keraton.
“Penetapan dimaksud tidak berkaitan dan tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan, maupun legitimasi kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat,” ujar Eddy, Jumat (30/1).
Ada detail krusial yang disoroti oleh pihak lembaga terkait putusan tersebut. Eddy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati pengadilan jauh hari untuk menolak penggunaan angka Romawi “XIV” dalam nama tersebut.
Sebagai hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan penulisan huruf, yakni “Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas”. Hal ini dinilai sebagai isyarat bahwa hakim mempertimbangkan masukan keberatan dari lembaga adat.
Meski penetapan PN telah keluar, polemik hukum ini dipastikan berlanjut. Lembaga Hukum Karaton telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menangguhkan proses administrasi kependudukan lebih lanjut.
Saat ini, pihak lembaga sedang menempuh upaya hukum perlawanan atas penetapan tersebut. Mengingat status hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), agenda sidang lanjutan dijadwalkan akan dimulai pada 5 Februari 2026 mendatang.
Di tengah dinamika ini, LDA memastikan operasional konservasi, revitalisasi, dan pelestarian Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya Nasional tetap berjalan normal tanpa gangguan. Lembaga juga mengapresiasi dukungan pemerintah yang terus berkomitmen menjaga warisan budaya bangsa.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menyerap informasi. Pihak Keraton menekankan bahwa pergantian nama kependudukan bukanlah jalur konstitusi adat untuk mengubah struktur kepemimpinan resmi di Keraton Surakarta Hadiningrat. (dea/rit)




