JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membekuk seorang pria berinisial W alias G, warga Kecamatan Manyaran, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Pelaku diringkus setelah terbukti menggadaikan kendaraan milik rekannya tanpa izin.
Kasus ini bermula saat korban berinisial R.H., warga Kelurahan Purworejo, melaporkan hilangnya motor Yamaha Nmax tahun 2025 miliknya pada November tahun lalu. Motor tersebut awalnya berada di bawah penguasaan pelaku, namun justru berpindah tangan secara ilegal.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan Unit I Satreskrim dan Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku diduga menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp5 juta tanpa hak. Setelah melakukan penelusuran, pada 1 Februari 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/2026).
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax putih beserta dokumen kelengkapannya sebagai alat bukti persidangan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun. Ancaman Denda: Maksimal kategori IV atau setara dengan Rp200 juta.
AKP Anom menegaskan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana yang meresahkan warga. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah memberikan kepercayaan penuh terkait barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain. Jika terjadi tindakan serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (dea/rit)





