25 C
Semarang
Selasa, 10 Februari 2026

LAPAAN RI Desak Berhentikan Kades dan Bekukan Bumdes Berjo

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI Jawa Tengah melayangkan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar terkait polemik kepemimpinan di Desa Berjo. Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1425 K/PDT/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan MA tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi pihak tergugat. Dengan demikian, putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang menyatakan bahwa proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Berjo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dr. Kusuma Putra menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Berjo saat ini mengalami cacat yuridis karena lahir dari proses pemilihan yang telah dibatalkan oleh pengadilan.

Baca juga:  Okan Kornelius Bersama Yukata Peduli Bangsa Sambangi TPA Mojorejo Berbagi dengan Pemulung

“Secara hukum administrasi negara, keabsahan sebuah SK sangat bergantung pada keabsahan prosesnya. Karena proses pemilihannya sudah dinyatakan tidak sah, maka legitimasi jabatan Kades tersebut gugur dan SK-nya harus segera dibatalkan oleh Bupati,” tegas Kusuma Putra dalam rilis resminya.

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap segala kebijakan strategis yang diambil oleh Kades Berjo, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa, karena berpotensi dianggap tidak berwenang dan batal demi hukum.

Dampak hukum ini juga merembet pada tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang mengelola aset wisata strategis seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Karena Direktur BUMDes diangkat oleh Kades yang jabatannya kini bermasalah, maka kedudukan pengurus BUMDes pun turut terimbas.

LAPAAN RI mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk segera mengambil langkah taktis. Diantaranya, memberhentikan sementara Kades Desa Berjo dan menunjuk Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt), membekukan aktivitas strategis BUMDes Berjo untuk mencegah potensi kerugian keuangan desa yang lebih besar, melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes Berjo sebelum mengambil alih pengelolaannya secara resmi serta menyelenggarakan kembali pemilihan Kepala Desa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:  15.000 Mahasiswa Peserta KKN UNS Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, LAPAAN RI juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar. Surat tersebut bertujuan untuk meminta pengawasan ketat dan tindakan hukum sesuai kewenangan kejaksaan guna mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.

“Kami meminta Pemkab Karanganyar konsisten melaksanakan putusan pengadilan ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset masyarakat Desa Berjo,” tandas Dr. Kusuma Putra. (yas/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...