25 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Buron Sepuluh Tahun, Terpidana Penipuan Dieksekusi Kejari

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Buron selama sepuluh tahun, terpidana kasus penipuan bernama Hengky Setia Budi, berhasil diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan ini, dilakukan oleh Tim tangkap buron (Tabur), di Solo Jawa Tengah, rumah Hengky Setia, pada Rabu (4/2) sore.

Tanpa perlawanan, Kemudian Henky Setia yang masuk daftar pencarian orang (DPO), langsung dibawa oleh Tim Tabur ke Kejari Kota Semarang yang tiba pada pukul 22.30 WIB, Rabu (4/2) malam.

Sebelum dibawa ke Semarang untuk eksekusi, terpidana lebih dulu dilakukan pemeriksaan di Kejari Surakarta.

Begitu turun dari mobil, Hengky yang mengenakan kaos berwarna putih serta masker penutup wajah, terlihat tertunduk lesu yang dikawal petugas Tim Tabur.

Kemudian, Tim Kejari Kota Semarang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane).

Baca juga:  Bejad! Ayah Tiri Cabuli Anak, Pelaku Telah di Amankan Polisi

Dalam keteranganya, Lilik Hariyadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang menerangkan, keberhasilan penangkapan itu atas kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Saat kami amankan, terpidana bersikap kooperatif (tidak melakukan perlawanan), sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Kemudian, terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” terangnya.

Senada, Sarwanto selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sarwanto menjelaskan, terpidana Hengky dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015.

“Dalam vonis tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Perbuatan itu menimbulkan kerugian sebesar Rp 566 juta,” terangnya.

Baca juga:  Polda Jateng Tetapkan Tersangka Delapan Debt Colector

Lanjutnya, bahwa terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, maka kami lakukan eksekusi,” tandasnya.

Sarwanto juga menegaskan, bahwa terpidana yang buron selama sepuluh tahun itu, baru dieksekusi karena saat melakukan upaya hukum baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi tidak dilakukan penahanan.

Dijelaskan, bahwa perbuatan terpidana terjadi pada tahun 2012. Saat itu terpidana telah memesan kertas dengan membayarkan melalui giro.

“Namun ketika jatuh tempo bilik itu ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan itu. Sehingga transaksi jual beli itu mengakibatkan kerugian Rp 566 juta. Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi penipuan jual beli, begitu. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang,” pungkas Sarwanto. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...