JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Menindaklanjuti keresahan warga, Polsek Gatak Polres Sukoharjo melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga balap liar di Jalan Raya Desa Sanggung hingga kawasan Hotel Kendedes, Jumat (6/2/2026) dini hari. Langkah ini merupakan bentuk quick response kepolisian sekaligus pendukung Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026.
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo. Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 01.45 WIB setelah menerima laporan terkait bisingnya suara knalpot dan aktivitas balapan yang membahayakan pengguna jalan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang tengah melakukan uji coba atau tes performa sepeda motor. Berdasarkan pengakuan pemilik, kendaraan tersebut sedianya akan digunakan untuk ajang drag race resmi di Semarang pada akhir pekan ini.
“Petugas mendapati adanya kegiatan tes sepeda motor yang rencananya akan digunakan untuk ajang drag race pada Sabtu dan Minggu (7–8 Februari) di Semarang,” jelas AKP Hadi Sumaryono.
Meski diniatkan untuk kompetisi resmi, AKP Hadi menegaskan bahwa melakukan uji coba mesin di jalan umum pada dini hari tetap merupakan pelanggaran ketertiban umum dan sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Sebagai langkah tegas, petugas mengamankan sepeda motor beserta pemiliknya ke Mapolsek Gatak. Di sana, mereka diberikan pembinaan intensif serta imbauan untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan standar kendaraan bermotor.
Para pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Polisi menekankan bahwa jalan umum bukanlah lintasan balap maupun sirkuit uji coba.
Polsek Gatak memastikan akan terus melakukan patroli rutin demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai sarana uji coba atau balapan. Sangat berbahaya. Jika warga menemukan aktivitas yang mengganggu Kamtibmas, segera laporkan melalui call center Polri 110 secara gratis,” pungkas AKP Hadi.(dea/rit)






