25 C
Semarang
Jumat, 13 Februari 2026

Dana Penegakan Hukum Fokus Operasi Pasar

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat komitmennya, dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Mengingat peredaran rokok bodong itu, berpotensi mengganggu persaingan sehat penjualan barang kena cukai (BKC) tersebut.

Diketahui, komitmen memerangi peredaran rokok bodong itu, melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/2024, alokasi dana tersebut dibagi ke dalam tiga bidang utama, yakni Kesejahteraan Masyarakat (50%), Kesehatan (40%), dan Penegakan Hukum (10%).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, mengungkapkan bahwa total alokasi DBH CHT untuk Satpol PP tahun ini mencapai Rp365 juta. Dari jumlah tersebut, Rp120 juta digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI).

Baca juga:  Pengamat Undip: Butuh Lima Tahap untuk Menggulingkan Bupati Pati 

‘’Sedangkan sebesar Rp245 juta difokuskan secara spesifik pada tiga jenis kegiatan inti pemberantasan,’’ ungkapnya, Jumat (5/2/2026).

Adapun tiga jenis kegiatan inti, lanjut Budi, meliputi pengumpulan informasi peredaran BKC Ilegal, dengan alokasi sebesar Rp80 juta untuk 50 kali kegiatan pemantauan hasil tembakau di lapangan.

Kemudian operasi bersama sebagai upaya penguatan sinergi dengan Kantor Bea Cukai melalui operasi pasar yang diinisiasi Pemerintah Daerah dengan anggaran Rp91,6 juta untuk 25 kali penindakan.

‘’Selain itu, untuk kegiatan peningkatan kapasitas dengan alokasi sebesar Rp73,2 juta, guna membekali personel dalam teknik pemberantasan BKC ilegal,’’ jelasnya.

Pihaknya pun memastikan, setiap rupiah dari dana cukai ini akan dikembalikan untuk melindungi masyarakat, dan menekan kerugian negara akibat rokok ilegal.

Baca juga:  Ibu Pembuang Bayi Masih Berstatus Pelajar

’’Kami berkomitmen akan memberantas rokok ilegal, sebagai upaya menekan kerugian negara akibat jual-beli rokok tanpa pita cukai tersebut,’’ tandasnya.

Diketahui, porsi penegakan hukum di Kudus mengalami penurunan dari tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,31 miliar menjadi Rp 655 juta untuk tahun ini. Anggaran tersebut dikelola oleh tiga instansi, yakni Disnakerperinkop UKM (pembinaan industri), Dinas Kominfo (sosialisasi), dan Satpol PP sebagai garda terdepan eksekusi lapangan. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...