26 C
Semarang
Senin, 9 Februari 2026

Masyarakat Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat MBG di Kudus

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Insiden keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Kudus beberapa hari lalu, memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat. Ketidakjelasan struktur dan tanggung jawab Satgas MBG, dinilai menjadi faktor utama lemahnya pengawasan terhadap kualitas makanan yang dikonsumsi siswa.

Hingga saat ini, identitas Ketua Satgas, lokasi kantor operasional, hingga nomor layanan pengaduan (hotline) masih menjadi misteri bagi publik. Akibatnya, banyak keluhan orang tua siswa mengenai menu yang tidak layak hanya berakhir menjadi “rasan-rasan” atau pembicaraan di media sosial tanpa ada tindak lanjut resmi.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Bimantara yang juga pemerhati kebijakan publik, Didik HS. Dirinya yang menaruh perhatian serius pada masalah ini menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab di balik pelaksanaan program nasional ini di tingkat daerah.

‘’Sangat aneh jika masyarakat tidak tahu siapa ketuanya dan ke mana harus mengadu. Akibatnya, aduan mengenai menu yang tidak layak menguap begitu saja. Ke depan, Satgas harus melakukan sosialisasi masif,’’ ungkapnya kepada awak media.

Baca juga:  Bank Jateng Bersama OJK Gelar Program Gencarkan untuk Pemberdayaan UMKM di Kudus

Sebagai langkah evaluasi, Didi melontarkan empat poin krusial yang didesak untuk segera dilaksanakan oleh Satgas MBG Kabupaten Kudus. Pertama, edukasi sekolah yang dimaksudnya memberikan keberanian bagi pihak sekolah untuk menolak secara tegas menu MBG yang sudah basi atau tidak layak konsumsi saat pengiriman.

Kemudian soal transparansi kontak, agar mempublikasikan nomor hotline resmi, agar masyarakat mudah menyampaikan aduan secara langsung. Selain itu, adanya audit berkala, atau melakukan peninjauan secara periodik ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bentuk pengawasan fisik dan higienitas.

‘’Ujungnya, adanya sanksi tegas atau memberikan tindakan nyata bagi SPPG yang terbukti melanggar standar kualitas atau menyebabkan insiden keracunan,’’ ujarnya.

Tidak hanya soal kualitas makanan, sorotan Didik juga tertuju pada legalitas pendirian SPPG di wilayah Kudus. Muncul pertanyaan besar apakah unit-unit penyedia makanan tersebut sudah mengantongi izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).

Baca juga:  OTG Covid-19 di Kudus Diminta Isolasi di Tempat Khusus

‘’Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru pihak terkait bergerak. Masalah perizinan ini sangat mendasar untuk memastikan bahwa tempat pengolahan makanan memenuhi standar teknis dan kesehatan,’’ tegas Didik.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kudus sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Bellinda Birton, menggelar rapat evaluasi bersama jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG) se-Kabupaten Kudus, di Aula Makodim 0722/Kudus, Jumat pagi (30/1).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut serius atas insiden dugaan keracunan makanan yang sempat viral dan menjadi perhatian nasional. Bellinda mengungkapkan bahwa hingga Jumat (30/1) pagi, masih terdapat 47 penerima manfaat yang masih menjalani rawat inap, namun dipastikan kondisi mereka telah membaik.

‘’Pagi ini kita evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang. Ke depan, kita akan menyeragamkan komunikasi menu antar-dapur (SPPG). Higienitas, ketepatan waktu memasak, hingga proses distribusi akan kami tekan lagi pengawasannya,’’ tegas Bellinda. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...