31 C
Semarang
Sabtu, 14 Februari 2026

Kenalan di Mobile Legen, Siswi SD Digagahi di Hotel

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Reserse Polres Salatiga meringkus pemuda berinisial MI ( 18) warga Sidoharjo, Jawa Timur karena melakukan perbuatan asusila  dengan menggauli anak di bawah umur. Korban bernisial AM ( 12) disetubuhi  pelaku di sebuah hotel  Red Doors di Jalan Imam Bonjol, Salatiga. Mereka berkenalan melalui pesan di game Mobile Legen.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh petugas setelah menindaklanjuti laporan dari  pelapor dalam perkara yaitu ayah korban berinisial EDA (43), warga Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga   AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo,

menjelaskan,  peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel Red Doorz  yang berada di wilayah Jalan Imam Bonjol,  Sidorejo Lor,  Sidorejo, Kota Salatiga.

Kronologinya, bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, korban berinisial AMS (12) meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap di rumah temannya. Korban kemudian diantar oleh keluarga menuju lokasi yang disampaikan kepada orang tua.

Selama keberadaannya di luar rumah, pihak keluarga sempat melakukan pengecekan melalui komunikasi, namun tidak ditemukan indikasi adanya hal yang mencurigakan.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihak sekolah melalui wali kelas bersama Kepala Sekolah mendatangi rumah pelapor. “  Dari keterangan yang diterima, terdapat informasi mengenai rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam satu kamar bersama seorang pria yang tidak dikenal,” jelas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Salatiga,Jumat ( 13/2/2026).

Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 dirinya menginap bersama seorang laki-laki yang dikenal melalui media sosial di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Salatiga.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami gangguan psikis serta keluhan kesehatan sehingga keluarga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.,  menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres  juga menghimbau  masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, karena peristiwa ini terjadi diawali dari hubungan melalui media sosial. ” Segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana terhadap anak, sehingga kasus serupa dapat dihindari, ” tutup AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.( deb)



TERKINI

Rekomendasi

...