JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Mojotegalan, Kelurahan Joho, beserta barang bukti tembakau sintetis seberat kurang lebih 1,124 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R saat mengambil paket di kawasan selatan Terminal Sukoharjo, Rabu (21/1/2026) petang,” ujar AKP Ari Widodo, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, paket yang ditujukan atas nama “Mas R” tersebut ternyata milik AS. Petugas kemudian bergerak cepat menciduk AS di kediamannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun Instagram “T**NDRO*T” seharga Rp 2,3 juta.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan barang serupa lewat akun yang sama dengan sistem transfer bank dan menggunakan identitas orang lain untuk penerimaan paket,” tambah Kasat Resnarkoba.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan dua linting sisa pakai, satu botol tembakau sintetis, serta satu botol spray kecil berisi sisa cairan sintetis.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
AKP Ari Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sukoharjo. Ia juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (dea/rit)






