26 C
Semarang
Rabu, 18 Februari 2026

Laka Maut Tol Krapyak, Direktur PO Cahaya, Sopir serta Pembuat SIM Palsu Ditetapkan Tersangka

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penyelidikan lanjutan kasus laka maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak terus berkembang dan menemukan fakta baru.

Selain menelusuri penyebab teknis kecelakaan yang menewaskan 16 orang, penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.

Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu.

Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

Dalam ungkap kasus lanjut yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (17/2/2026), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menerangkan. hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Baca juga:  Kecelakaan Tertemper Batara Kresna Direkonstruksi

Dijelaskan, bahwa pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu.

“Peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu,” jelasnya.

Lanjut Kapolrestabes, penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan. Polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka.

Ia, diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Penegasan tersebut, sekaligus menjadi komitmen kepolisian, bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil kebijakan dan pemilik modal.

Baca juga:  Dalam Semalam Delapan Burung Warga Digasak Maling

“Praktik pembiaran terhadap armada tidak layak jalan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik,” tandasnya.

Kapolrestabes juga memberikan ultimatum kepada perusahaan otobus lainnya, bahwa Penetapan tersangka korporasi sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO Bus, jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan usut tuntas atas kasus tersebut,” tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap pihak manajemen adalah wujud perlindungan nyata terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi.

“Masyarakat berhak memperoleh jaminan keselamatan ketika membeli tiket. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan sampai kepada level pengambil keputusan di perusahaan,” pungkas Kombes Pol M Syahduddi. (ucl/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...