25 C
Semarang
Kamis, 19 Februari 2026

Tinjau Longsor dan Banjir, Wali Kota Tegaskan Kelalaian Konstruksi Tak Boleh Terulang

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., melakukan rangkaian peninjauan lapangan untuk merespons luapan air dan tanah longsor yang menimpa warga, sekaligus melaksanakan inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek pembangunan di Kota Salatiga, kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala BPBD Kota Salatiga guna memastikan penanganan bencana dan evaluasi infrastruktur berjalan secara kolaboratif dan terkoordinasi.

Peninjauan diawali di kediaman Supriyadi, warga Jalan Patimura, Domas, RT 04 RW 08, yang terdampak banjir akibat luapan saluran penampungan air yang tidak mampu menampung debit hujan deras. Di lokasi tersebut, Wali Kota menemukan bahwa penyebab utama banjir adalah sumbatan aliran air akibat pembangunan akses jalan oleh warga yang menggunakan fondasi seng di bagian bawahnya. Kondisi ini menghambat arus air hingga meluap dan menyebabkan tembok rumah warga ambruk.

Baca juga:  KAI Daop 4 Pastikan Layanan Logistik Tetap Lancar

Robby menegaskan bahwa Pemerintah Kota melalui BPBD, Dinas Sosial, kelurahan, hingga kecamatan akan berkolaborasi membantu warga dalam penanganan dampak kerugian. Ia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan kapasitas saluran air saat membangun akses jalan. ” karena kelalaian dalam menjaga fungsi aliran air, dapat memicu bencana yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” katanya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi tanah longsor di Butuh RW 01 yang menelan korban jiwa seorang pekerja. Wali Kota menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahan teknis konstruksi yang fatal. Pembangunan kavling di lokasi itu diketahui mengabaikan standar keamanan dengan menahan tanah urugan hanya menggunakan hebel tanpa penguat struktur yang memadai.

Baca juga:  Pemkab Demak Dorong Akurasi Data Sosial Lewat Rakor DTESN

Atas temuan tersebut, Wali Kota memberikan peringatan keras kepada pemilik maupun pemborong agar bertanggung jawab atas kelalaian yang saat ini tengah ditangani pihak berwajib. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan, baik pribadi maupun komersial, wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar melalui analisis teknis yang benar dan mencegah potensi kegagalan konstruksi di kemudian hari.(deb)



TERKINI

Rekomendasi

...