JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — Kejahatan uang palsu menjadi salah satu perhatian menjelang Hari Raya Idul Fitri. Satreskrim Polres Klaten berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Prambanan.
Dua orang perempuan berinisial NH (35) dan EY (39) diamankan petugas setelah nekat membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di sebuah warung jajanan pasar.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026) bahwa aksi pelaku terungkap berkat kejelian pemilik warung berinisial W (53) di Desa Tlogo yang curiga dengan tekstur uang yang diterima.
“Modusnya, para tersangka memesan uang palsu secara daring. Mereka kemudian membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian dalam bentuk uang asli,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan mengenai sistem pengadaan uang palsu tersebut. Para tersangka diketahui menebus uang palsu senilai Rp500.000 hanya dengan membayar Rp200.000 uang asli melalui transaksi daring.
Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku. Dengan membelanjakan uang palsu tersebut secara bertahap, mereka mengincar keuntungan dari selisih uang kembalian asli yang diterima dari para pedagang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: Beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Uang asli hasil kembalian dari pedagang. Telepon seluler yang digunakan untuk memesan uang palsu. Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi.
Atas perbuatan tersebut, NH dan EY dijerat dengan Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan pemasok yang memproduksi dan menjual uang palsu tersebut di media sosial. Kapolres mengimbau para pedagang, khususnya di pasar tradisional dan toko kelontong, untuk lebih teliti dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
“Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional agar mereka tidak menjadi korban penipuan mata uang palsu,” pungkas Kapolres. (dea/rit)






