29 C
Semarang
Selasa, 24 Februari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Salurkan Santunan JKM Rp42 Juta Bagi Nasabah KUR BRI

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — Suasana haru menyelimuti penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten kepada keluarga almarhum Tri Yuwana, Selasa (24/2/2026). Santunan sebesar Rp42.000.000 tersebut diserahkan kepada Sumiyatun selaku ahli waris.

Almarhum Tri Yuwana merupakan seorang wirausaha sekaligus nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Klaten. Selain menjalankan usaha, ia juga tercatat sebagai pekerja non-ASN di Kantor Kecamatan Klaten Utara. Almarhum merupakan warga Ngingas Kidul, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Santunan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Harapannya, manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Baca juga:  Pembangkit PLN Sukseskan F1 Powerboat di Sumut

Ia menegaskan, pihaknya terus memastikan proses klaim berjalan cepat, mudah, dan tidak berbelit agar hak peserta dapat segera diterima oleh ahli waris.

Sementara itu, Manajer Operasional dan Layanan BRI Cabang Klaten, Vivid Riyanti Telaumbanua, menekankan pentingnya kesadaran diri (self awareness) bagi para pekerja, termasuk pelaku UMKM dan nasabah KUR, untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan terjadi. Karena itu, proteksi menjadi hal yang sangat penting. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku usaha memiliki perlindungan yang memberikan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga,” katanya.

Ia menambahkan, manfaat santunan JKM yang diterima ahli waris tidak hanya menjadi dukungan moral, tetapi juga dapat digunakan untuk menutup sisa pinjaman almarhum sebagai nasabah KUR BRI. Dengan demikian, keluarga tidak lagi terbebani kewajiban angsuran yang masih berjalan.

Baca juga:  LG Perkenalkan Tren Perangkat Elektronik Rumah Tangga 2023

Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti nyata sinergi yang luar biasa antara BPJS Ketenagakerjaan Klaten dan BRI Cabang Klaten dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Kolaborasi ini memastikan bahwa nasabah KUR tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha, tetapi juga perlindungan sosial ketika terjadi risiko.

Penyerahan santunan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan nyata bagi setiap pekerja, baik ASN, non-ASN, maupun wirausaha. Melalui kepesertaan aktif dan kolaborasi antar-lembaga, manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara langsung serta memberikan ketenangan dan kepastian di tengah situasi duka.(aln)



TERKINI

Rekomendasi

...