26 C
Semarang
Rabu, 25 Februari 2026

Perubahan Data Final Penerima Bantuan Sosial di Kemensos

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data penerima bantuan sosial. Meski verifikasi di tingkat daerah dilakukan secara berkala, keputusan akhir perubahan data tetap menjadi ranah pemerintah pusat.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperbarui data segera, setelah menerima laporan dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun petugas lapangan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa proses di tingkat Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki siklus tersendiri.

‘’Kami selalu update secepat mungkin berdasarkan laporan Pemerintah Desa. Namun, pemutakhiran data di Kemensos dilakukan setiap tiga bulan sekali,’’ ujar Putut saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga:  Polsek Jati Gerebek Kos-Kosan di Timur GOR Kudus

Terkait kasus salah satu warga di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Putut memastikan pihaknya telah mengajukan perubahan data ke pusat. Kendala muncul karena status pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum menunjukkan perubahan.

‘’Kami sudah ajukan, tapi yang memiliki otoritas mengubah data di DTSEN adalah Kemensos. Warga yang bersangkutan sebenarnya pernah terdaftar menerima bansos sembako namun menolak. Saat ini, ia tercatat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan karena data di sistem pusat memang belum berubah,’’ tambahnya.

Kata Winarno, mekanisme pengajuan perubahan data penerima bansos dari pemerintah daerah, mengacu Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN. Dalam Pasal 4 aturan tersebut, ditegaskan bahwa usulan data harus berjenjang, dimulai dari musyawarah desa/kelurahan sebelum diproses oleh instansi sosial daerah.

Baca juga:  Pemohon SKCK di Polres Kudus Alami Lonjakan, Polres Buka Ekstra Jam Pelayanan

‘’Pemkab Kudus berharap masyarakat memahami bahwa peran daerah terbatas pada pengusulan (input), sementara penetapan status “layak” atau perubahan data individu sepenuhnya bergantung pada sinkronisasi sistem di level nasional,’’ ungkap Winarno. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...