31 C
Semarang
Sabtu, 28 Februari 2026

Perusahaan di Kudus Didorong Bayarkan THR Tepat Waktu

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnakerinkop UKM) Kudus, mengirimkan surat edaran kepada seratusan perusahaan yang ada di kabupaten setempat. Surat bernomor 500.15.14.1/0396/2026 tertanggal 19 Februari 2026 itu, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini.

Dalam surat disebutkan, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sedang besaran THR keagamaan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca juga:  Kesbangpol Jepara Usulkan Pembuatan Perda Pemberantasan Narkoba

Hitungan THR dengan masa kerja kurang dari satu tahun yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Adapun waktu pemberian THR Keagamaan, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

‘’Dalam rangka membantu persiapan pekerja atas kebutuhan hari raya dan untuk menggerakkan ekonomi, diimbau agar perusahaan membayarkan THR lebih awal,’’ ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnakerinkop UKM Kudus, Agus Juanto, saat dihubungi, Jumat (27/2).

Lanjutnya, sasaran surat edaran hampir 200-an perusahaan yang kelasnya menengah bawah. Sedangkan perusahaan besar biasanya sudah tertib. Sedangkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.818.585 per bulan.

‘’Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 kepada Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus, baik secara langsung maupun melalui email resmi dinas,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Perpusling Bakal Sasar Tempat Wisata di Kudus

Dengan diterbitkannya surat ini, dia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Terkait dengan penyiapan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR, dia mengakui masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun Kementerian Tenaga Kerja.

‘’Nantinya kami juga akan menyebarkan nomor kontak yang bisa dihubungi, ketika ada pegawai yang mengalami permasalahan soal THR,’’ ujarnya.

Ia mengungkapkan Disnaker sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh tidak boleh dibayar bertahap.

‘’Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...