JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Polres Sragen berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kriminal mulai dari kasus pencurian, penganiayaan anak yang viral di Gesi, hingga love scamming pada periode akhir Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 5 kasus tersebut masih didominasi kasus tindak pidana pencurian.
Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi menjelaskan, Polres Sragen melakukan 5 ungkap kasus yang dieksekusi pada periode akhir Januari-Februari 2026 ini. Sejumlah kasus yang masih didominasi tindak pidana pencurian tersebut, di antaranya adalah kasus kekerasan pada anak yang sudah viral di Gesi itu, pencurian sepeda motor dengan pelaku anak hingga 12 kali dengan sasaran kendaraan di parkiran dan kunci masih tergantung di motor. Kemudian, kasus pencurian di sekolah berupa 11 crome book.
“Kasus selanjutnya juga tindak pidana pencurian, yang disasar emas, dengan pelaku pasangan suami istri dari Surabaya. Modusnya pura-pura beli emas. Saat karyawan lengah, perhiasan baru diambil,” ungkap Wakapolres saat gelar perkara di Mapolres Sragen, Selasa (3/3).
Lanjut Wakapolres, kasus penipuan bermodus asmara korbannya diijanjikan nikah, namun setelah bertemu sepeda motor dan tas berisi barang berharga dibawa kabur.
“Imbauan pada masyarakat, tolong antisipasi di bulan Ramadan, khususnya di sekolah-sekolah. Apalagi libur. Chromebook dan alat elektronik diamankan. Tidak ditinggal di sekolah. Juga kendaraan bermotor itu masyarakat harap waspada. Kontak jangan ditinggal. Kalau perlu ditambahkan pengaman,”tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan untuk kasus pencurian emas, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua kalung emas seberat total 28,6 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp31.460.000.
“Kasus tersebut terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolsek Kedawung AKP Suyana menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat kerja solid antara Polsek Kedawung dan tim Resmob Satreskrim, serta koordinasi antar Polres, sehingga pelaku dapat diamankan usai beraksi di wilayah Jatinom Klaten.
Pelaku utama berinisial S (45) bersama suaminya AP (43), keduanya warga Surabaya, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. S datang ke toko emas dan mencoba beberapa perhiasan jenis kalung emas.
“Saat karyawan lengah, tersangka menyembunyikan kalung ke dalam saku celananya. Sementara dua rekannya berinisial VIF dan NT berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura menjadi pembeli,” terang AKP Suyana.
Pelaku sempat memberikan uang Rp 200.000 sebagai uang muka dengan dalih akan menjual perhiasan miliknya ke pasar dan kembali untuk melunasi pembelian. Namun setelah meninggalkan toko, pelaku tak pernah kembali.
Kecurigaan muncul ketika stok etalase dihitung ulang dan diketahui dua kalung emas telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas tangan kiri pelaku menggenggam kalung dan memasukkannya ke saku celana sebelah kiri.
Sehari setelah beraksi di Sragen, S dan AP kembali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten. Namun kali ini aksi mereka dipergoki warga hingga akhirnya diamankan petugas Polsek Jatinom.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yakni VIF dan NT, yang merupakan bagian dari komplotan tersebut. Keempatnya diduga telah bekerja sama secara terorganisir dalam melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah.
Saat ini, dua tersangka atas nama Sufiah dan Andik Prasetyo tengah ditahan oleh penyidik Polsek Jatinom dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Klaten atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Klaten.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan modus pengalihan perhatian,” tandasnya. (yas/rit)













