31 C
Semarang
Kamis, 12 Maret 2026

Banyak Kena OTT, Integritas Hakim Masih Menjadi Tantangan


JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Abhan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, menyoroti integritas hakim yang masih menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan Indonesia.

Dikatakannya, sejumlah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan aparat peradilan dinilai menunjukkan kerentanan integritas lembaga peradilan.

Ia juga mengutip data World Bank yang menempatkan indeks kualitas peradilan Indonesia pada angka 6,5 dari skala 18. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem manajemen hakim yang belum sepenuhnya memadai, termasuk terkait kesejahteraan dan sistem penggajian.

“Diperlukan pembaruan dalam pengelolaan hakim melalui mekanisme shared responsibility serta penguatan prinsip check and balances antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” jelas Abhan saat pemaparan di Webinar yang diselenggarakan Komisi Yudisial RI dengan Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW), dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) UKSW, Rabu (11/3/2026). Webinar ini mengangkat isu utama reformasi tata kelola jabatan hakim dan penguatan integritas peradilan.

Baca juga:  Kapolres Wonogiri Ungkap 3 Perkara Cabul, Salah Satunya Guru Silat di Ponpes Dengan Modus Pijat Capek

Sementara itu, Idul Rishan (Dosen FH UII/Dewan Pakar PSHK FH UII) menyoroti aspek politik hukum dalam pembentukan RUU Jabatan Hakim. Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang mengenai jabatan hakim memiliki dasar konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan pengaturan mengenai susunan, kedudukan, dan keanggotaan hakim melalui undang-undang.

Idul juga menilai perlunya evaluasi terhadap sistem one roof system di bawah Mahkamah Agung. Menurutnya, sistem tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan akuntabilitas lembaga peradilan, terutama di tengah masih rendahnya tingkat kepercayaan publik dan munculnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan hakim.

Dalam konteks tersebut, ia menawarkan beberapa model hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam pengelolaan karier hakim.

Pandangan lain disampaikan oleh Titon Slamet Kurnia (Guru Besar Peradilan Konstitusi FH UKSW/Peneliti PSHTK UKSW) yang menyoroti belum adanya definisi hakim yang jelas dalam RUU Jabatan Hakim. Menurut Titon, definisi hakim merupakan fondasi paling penting dalam membangun sistem kekuasaan kehakiman yang kredibel. Ia juga menekankan bahwa kualitas hakim tidak hanya ditentukan oleh status jabatan, tetapi juga oleh kualitas pendidikan hukum, pengalaman profesional, serta kemampuan dalam penguasaan dogmatik hukum, penelitian hukum, dan etika profesi. ” Tanpa definisi yang jelas mengenai kualifikasi hakim, mekanisme rekrutmen dan pengembangan karier hakim berpotensi kehilangan pijakan normatif yang kuat,” kata Titon.

Baca juga:  Patuhi Prokes Covid-19, Jumlah Desa Zona Merah di Kudus Semakin Berkurang

Diskusi juga menyoroti sejumlah isu lain, antara lain mekanisme promosi dan mutasi hakim, sistem rekrutmen calon hakim, serta kesiapan kurikulum pendidikan hukum dalam mendukung pembaruan sistem peradilan. Para narasumber menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta sistem seleksi berbasis rekam jejak dan integritas untuk memastikan lahirnya hakim yang profesional.

Para pembicara sepakat bahwa RUU Jabatan Hakim merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun, efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada kualitas perumusannya serta keterlibatan publik dalam proses pembahasannya. Dengan perumusan yang tepat dan proses legislasi yang terbuka, RUU Jabatan Hakim diharapkan dapat memperkuat independensi peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.( deb)



TERKINI


Rekomendasi

...