JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan kesiapannya dalam mendukung regulasi baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait pembatasan usia penggunaan media sosial (Medsos). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini, melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos secara mandiri yang efektif berlaku mulai 28 Maret lusa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial mengingat kerentanan anak-anak di ruang siber. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, media sosial bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kriminalitas digital.
‘’Usia anak-anak memang sangat mengkhawatirkan, jika dibiarkan bermain medsos tanpa kontrol. Mereka rawan menjadi korban scamming atau penipuan, perundungan siber, hingga menjadi sasaran predator seksual,’’ ujar Satria, Kamis (26/3).
Satria juga menyoroti pentingnya peran penyedia platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, dalam mengimplementasikan verifikasi usia yang lebih valid. Ia menilai regulasi pemerintah tidak akan berjalan optimal, jika pengembang aplikasi tidak ikut menutup celah pendaftaran bagi anak di bawah umur.
‘’Pembatasan tidak boleh hanya di atas kertas atau regulasi pemerintah saja. Pihak pengelola media sosial harus ikut bertanggung jawab, misalnya dengan memperketat verifikasi identitas saat pembuatan akun. Kalau mereka masih membuka akses secara bebas, upaya pemerintah akan percuma,’’ tegasnya.
Meski ada pembatasan, Satria menjelaskan bahwa ini bukan upaya menghambat kreativitas anak. Fokus utama kebijakan ini adalah membangun karakter dan jati diri anak di dunia nyata sebelum terjun ke dunia digital yang berisiko tinggi.
‘’Anak-anak masih bisa bereksplorasi melalui mesin pencari seperti Google atau memanfaatkan teknologi AI untuk belajar. Kita hanya ingin menjauhkan mereka dari sisi gelap media sosial yang tidak sesuai dengan usia mereka,’’ tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Diskominfo kini mulai menggencarkan sosialisasi kepada para orang tua dan pihak sekolah. Tujuannya agar ada keselarasan pengawasan antara kebijakan pusat dengan praktik di lingkungan keluarga.
‘’Kebijakan ini demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,’’ pungkas Satria. (han/rit)














