JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik pabrik sepatu PT Young Tree Industries yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Seorang pria bernama Jamaludin diringkus polisi setelah terbukti menggasak tujuh buah mold atau alat pencetak alas sepatu senilai Rp140 juta.
Kapolres Sukoharjo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pada 14 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan pelaku pada pertengahan Desember 2025.
“Petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap rekaman CCTV pabrik. Dari sana terlihat jelas aktivitas pelaku saat melakukan aksi pencurian pada tanggal 14 Desember 2025,” ujar AKP Tugiyo, Kamis (19/3).
Pencurian ini bermula saat tersangka Jamaludin tengah mengerjakan proyek blower di Gudang No. 08 pabrik setempat. Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka masuk ke Gudang No. 09 dengan dalih mengecek kotak hidran. Di sana, ia melihat sejumlah mold (alat cetak) yang tergeletak di atas palet.
Melihat barang berharga tersebut, muncul niat spontan tersangka untuk mengambilnya. Guna melancarkan aksinya, Jamaludin memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk mengelabui rekannya, Diki.
“Tersangka mengajak saksi Diki untuk membantu mengangkut barang tersebut. Saksi bersedia membantu karena tersangka adalah atasannya dan mengaku sudah mendapatkan izin dari bagian teknisi pabrik,” jelas Kapolsek.
Setelah mengantongi bukti yang cukup dan keterangan para saksi, tim penyidik langsung melakukan pengejaran. Jamaludin akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026) sore di area PT Young Tree Industries tanpa perlawanan.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni sekitar Rp140.000.000. Atas tindakannya, Jamaludin kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUH Pidana tentang pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau kepada setiap perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aset-aset vital serta memastikan sistem keamanan lingkungan kerja berfungsi dengan optimal guna mencegah aksi serupa di masa mendatang. (dea/rit)














