JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Dua eks karyawan PT Sunfa Teknologi Indonesia di Cebongan, Kecamatan Tingkir Salatiga mengadu ke Komisi B DPRD Salatiga, Senin (30/3/2026). Mereka meminta keadilan atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) menjelang Hari Raya Idul Fitri dan juga THR yang tidak diberikan.
Dua karyawati yang mengaku mewakili puluhan rekan-rekannya yang bernasib sama itu diterima oleh Ketua Komisi B, Bagas Aryanto didampingi Wakil Ketua Riawan Woro dan anggota lainnya Ahmad Musadad, Untung Haryanto, Yusup Wibisono dan Ari Widyatmoko.
Dalam kesempatan ini, dua karyawati Isti Ayu Safitri ( 28) warga Ngeblok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga Robiyatun (41) warga Jagalan, Salatiga mengungkapkan, kedatangannya ke Komisi B untuk menuntut keadilatan setelah ia bersama ratusan karyawan lainnya di PHK di awal bulan puasa. “ Juga hak-hak kami sebagai karyawan tidak diberikan oleh pihak perusahaan, yaitu THR. Kami juga mengalami kekerasan verbal seperti dicaci maki oleh HRD-nya,” kata Isti yang diamini oleh Robiyatun saat di gedung Dewan, Senin ( 30/3/2026).
Isti juga mempertanyakan tentang status kerjanya di perusahaan konveksi tersebut, karena para karyawan tidak memiliki status yang jelas apakah karyawan tetap atau kontrak karena tidak ada kejelasan.” Tidak ada perjanjian atau tanda tanggannya, sehingga pihak perusahaan bisa mengeluarkan karyawan seenaknya sendiri,” tandasnya. Dikatakan Isti, yang membuat eks karyawan sakit hati, setelah melakukan PHK, pihak perusahaan saat ini membuka lowongan kerja besar-besaran.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Salatiga Bagas Aryanto mengatakan, pihaknya akan mengawal, artinya apa yang menjadi keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti, baik melalui Disnaker dan juga bila memungkinkan akan sidak ke perusahaan PT Sunfa.” Harapannya apa yang dialami eks karyawan ada penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan dank e depannya tidak ada hal lagi hal-hal seperti ini yang tidak kita inginkan,” kata politisi senior PDIP ini.
Dari audensi dengan dua eks karyawan PT Sunfa tersebut, Bagas mensinyalir ada kaitannya dengan keengganan dari pihak perusahaan untuk memberikan THR, sehingga mereka diberhentikan itu sebelum Lebaran.
Sementara, Wakil Ketua Komisi B Riawan Woro menambahkan, menyikapi keluhan eks karyawan PT Sunfa ini, maka harus ada ketegasan dari pemerintah kota. “ Karena bila dilihat dari permasalahan yang disampaikan oleh mereka berdua, yaitu tidak ada kontrak kerja dan itu menjadi salah satu penghambat untuk Komisi B untuk menindaklanjutinya. Namun disitu ada struk gaji untuk karyawan,” ujar politisi senior Gerindra ini.
Dari keterangan mereka berdua, Woro juga menyayangkan sikap HRD sebagai sesama anak bangsa yang bersikap seperti itu( mencaci maki), sehingga jiwa nasionalismenya dinilai kurang. “ Komisi B harus sidak ke sana ( PT Sunfa) terkait dengan kelengakapan dalam operasional kegiatan. Semua harus sesuai undang-undang di negeri Indonesia,” pungkasnya. (deb)














