29 C
Semarang
Sabtu, 4 April 2026

Dibongkar Pengoplos 820 Tabung LPG Subsidi




JATENGPOS. CO ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, kemabali mengungkapan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan omset milayaran rupiah.

Pada gelar ungkap kasus, di di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik Semarang, Jumat (3/4/2026), dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.

Pengungkapan kasus terjadi di Jl. Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kombes Pol Djolo Julianto menerangkan, bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG.


“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam ungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga:  Banyak Pejabat Jateng Rangkap Jabatan, DPRD Minta Segera Lelang Jabatan

“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan,” terangnya.

Dijelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp. 36 juta per hari, atau sekitar Rp. 1,08 miliar per bulan,”

Pada kasus tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.

“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” tandasnya.

Baca juga:  Kebanjiran, Tujuh Tahanan Polsek Semarang Utara Dievakuasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 500 juta.

Dir Reskrimsus juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkas Kombes Pol Djoko Julianto. (ucl)




TERKINI




Rekomendasi

...