28 C
Semarang
Senin, 6 April 2026

Ada Instansi Pemkab Semarang tak Boleh WFH, Wajibkan Absensi 3 Kali Sehari




JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meluncurkan program Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya penghematan energi dan meningkatkan efisiensi kerja. Program ini akan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat, dan akan dimulai pada minggu kedua April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menjelaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi tiga kali sehari melalui aplikasi digital yang akan disiapkan.

“Kami mengusulkan kepada Bapak Bupati tetap di Hari Jumat diadakannya WFH. Kita ikuti aturan dari Pemerintah Pusat terkait dengan penerapan WFH. Namun untuk menghindari adanya penyimpangan kita akan terapkan absensi 3 kali, yaitu pagi, siang dan sore dari koordinat rumah masing-masing,” terangnya, kemarin.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat melaksanakan WFH, namun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak akan diberlakukan WFH. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), satuan pendidikan, serta unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).


Baca juga:  62 Lembaga-Organisasi di Kabupaten Semarang Terima Hibah Kesejahteraan Sosial

Ditegaskan, kebijakan hanya berlaku bagi pegawai di OPD tertentu dengan mempertimbangkan fungsi dan kebutuhan operasional. Selain itu, sebagai fungsi kontrol, Sekda juga menyebutkan bahwa ASN yang menjalani WFH diwajibkan menyusun laporan kinerja berdasarkan arahan atasan langsung

Selain itu, pejabat eselon II dan III juga tidak diperkenankan WFH. Pengaturan staf pelaksana yang hadir di kantor secara bergilir akan dilakukan oleh Kepala OPD. Nantinya, setiap akhir bulan pimpinan OPD harus menyampaikan laporan hasil penghematan energi dampak pelaksanaan WFH.

“Untuk pengawasan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD melalui sistem aplikasi yang tengah dikembangkan. Perlu diketahui juga untuk pelaksanaan WFH ini akan terus dievaluai setiap bulan, sehingga efektivitas dari penerapan WFH ini dapat tepat sasaran,” tandasnya.

Pihaknya akan melihat pelaksanaan WFH bisa menurunkan biaya pengeluaran atau tidak, seperti pembayaran listrik, tagihan air PDAM, dan penurunan pengeluaran anggaran BBM kendaraan.  Laporan hasil penghematan anggaran dampak pelaksanaan WFH nantinya akan dilaporkan ke Gubernur Jateng melalui Inspektur Kabupaten.

“Nanti setiap OPD melaporkan pelaksanaan WFH kepada BKUD, kemudian dikumpulkan di Inspektorat. Dari situ akan dilihat apakah ada penghematan, baik listrik maupun BBM,” tambahnya.

Baca juga:  DPRD Demak Dukung Pengembangan Potensi Kelautan dan Perikanan dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan Menuju Pelabuhan Morodemak

Sementara itu, terkait jumlah ASN yang akan menjalankan WFH, Soekendro menyebut masih bersifat proporsional dan diserahkan kepada pimpinan OPD. Namun secara umum diperkirakan tidak lebih dari 20 persen dari total ASN.

“Pembatasannya proporsional. Yang tahu kebutuhan riil adalah pimpinan OPD masing-masing, tetapi kira-kira sekitar 20 persen,” ungkapnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Semarang, Listina Aryani, melaporkan ketentuan pelaksanaan WFH akan disosialisasikan setelah mendapat persetujuan Bupati Semarang.

“Rencananya, pekan depan peraturan pelaksanaan WFH akan segera disampaikan ke seluruh pimpinan OPD,” ujarnya.

Catatan Penting Bagi ASN Pemkab Semarang:

  • Program WFH akan dilaksanakan pada hari Jumat, minggu kedua April 2026.
  • ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi 3 kali sehari.
  • OPD yang tidak diizinkan melaksanakan WFH: Satpol PP dan Damkar, Dishub, DPMPTSP, dan satuan pendidikan.
  • Pejabat eselon II dan III tidak diperkenankan WFH.
  • Laporan hasil penghematan energi akan dilaporkan ke Gubernur Jateng melalui Inspektur Kabupaten. (muz)



TERKINI




Rekomendasi

...