29.9 C
Semarang
Selasa, 7 April 2026

Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengoplos LPG




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam mengungkap kasus pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar. Pengungkapan ini dinilai penting untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

Dikutip dari keterangan resmi kepolisian, pengungkapan di Semarang menemukan ratusan tabung LPG yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi. Sementara di wilayah Jumantono, Karanganyar, aparat mengamankan tiga pelaku beserta ratusan tabung berbagai ukuran.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menyampaikan, apresiasi atas tindakan tegas aparat.

“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polri. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat,” ujarnya.


Baca juga:  Fitur Pulsa Darurat dan Kontrol Pulsa XL dan AXIS 

Ia menegaskan, Pertamina mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap penindakan serupa dilakukan di wilayah lain. Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak korban.

Pertamina juga terus melakukan upaya preventif melalui program Subsidi Tepat LPG agar distribusi 3 kg hanya diterima masyarakat berhak. Masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi melalui situs subsiditepat.mypertamina.id untuk memastikan keaslian produk.

Taufiq mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi dan memeriksa segel hologram pada tabung.

“Hologram dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi produk. Jika tidak muncul data, maka patut diduga tidak resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan masyarakat tidak tergiur harga murah dari pihak tidak berizin karena berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, praktik oplosan juga berdampak pada kelangkaan LPG di pasaran.
Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Baca juga:  Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Kena Sanksi Pertamina

“Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkap para pelaku menjalankan praktik ilegal secara mandiri.

“Produksi mencapai 200 sampai 300 tabung per hari dengan keuntungan sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, komitmen penindakan terhadap penyalahgunaan LPG subsidi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya penerima subsidi,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi dan peran aktif masyarakat menjadi kunci agar distribusi LPG tepat sasaran.

“Peran aktif masyarakat dan sinergi semua pihak sangat penting,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...