JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD) Nusantara Kabupaten Semarang terus berkembang mendukung pelaku usaha mikro di Bumi Serasi. Tak kurang dari 7.248 pelaku usaha mikro yang tergabung dalam 1.187 kelompok usaha mikro di enam kecamatan memanfaatkan dana eks PNPM itu untuk mengembangkan usaha produktif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pengelolaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) harus bertransformasi menjadi BUMDesMa. Sebanyak enam kecamatan yang telah bertransformasi itu ada di Tuntang, Bringin, Kaliwungu, Bawen, Suruh dan Getasan.
Sepuluh kecamatan lainnya belum memenuhi peraturan itu. Sedangkan Kecamatan Ungaran Barat, Ungaran Timur dan Ambarawa tidak memperoleh jatah program PNPM.
Ketua Asosiasi BUMDesMa, Salman Kalimi menjelaskan rata-rata aset yang dikelola di tiap kecamatan berkisar Rp6 miliar – Rp 12 miliar.
“Setiap kelompok minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Rata-rata pinjaman sekitar Rp10 juta dengan bunga ringan,” terangnya di sela-sela acara halal bihalal dan rapat koordinasi di aula BPL LKMD kompleks Kantor Camat Bringin, kemarin.
Acara dihadiri Wabup Hj Nur Arifah mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. Selain itu Kepala Dispermasdes Budi Raharjo dan pengurus Bumdesma dari enam kecamatan dan undangan lainnya.
Ditambahkan oleh Salman, dana perguliran yang dimanfaatkan para pelaku usaha mikro terus berkembang. Dari surplus yang ditahan, beberapa pengurus kecamatan mampu membuat unit usaha dan jasa. Seperti toko kelontong di Kecamatan Tuntang, Kaliwungu dan Getasan. Bahkan di Tuntang sudah berdiri PT Lembaga Keuangan Mikro yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
“LKM itu bisa memberikan pinjaman kepada perorangan setelah mendapat otorisasi dari OJK. LKM di Tuntang menjadi salah satu dari lima lembaga serupa di Jawa Tengah,” terangnya lagi.
PT LKM ini menjawab tuntutan warga yang menginginkan pinjaman yang lebih besar jumlahnya dan tidak terikat kelompok. Dana pinjaman tidak mengurangi dana perguliran kelompok usaha.
Wabup Hj Nur Arifah berharap kinerja Bumdesma terus membaik.
Diketahui, BUMDesMa LKD merupakan badan usaha yang dibentuk oleh beberapa desa dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi secara kolektif. Konsep ini diatur dalam Permendagri No. 23 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa. Berbeda dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang hanya dikelola oleh satu desa.
BUMDesma melibatkan kolaborasi antar desa untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan sumber daya dan pengembangan usaha. Sebagian atau seluruh modal BUMDesma dimiliki oleh pemerintah desa yang tergabung di dalamnya, menjadikannya sebagai lembaga yang berfungsi baik secara sosial maupun komersial. (muz)















