GP Ansor Laporkan Akun Penyebar Ujaran Kebencian

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan salah satu akun media dia sosial “twitter@_haya” ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Akun tersebut telah melakukan ujaran kebencian sejak 2015,” kata Ketua GP Ansor Jakarta Selatan Sulton Muminah di Jakarta Selasa.

Sulton melaporkan akun twitter itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/3430/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Juli 2018.

Dari hasil penelusuran, Sulton menyebutkan akun media sosial tersebut kerap menyerang GP Ansor, Banser dan organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU) lainnya.


“Kita sudah melakuan tabayyun tapi hasil nihil,” tutur Sulton.

Sulton menuturkan GP Ansor merupakan organisasi besar yang taat asas dan hukum sehingga berharap polisi segera menyelidiki laporan tersebut.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Mal Dibuka dengan Syarat Begini

Sulton juga meminta seluruh anggota dan simpatisan GP Ansor menahan diri, serta mempercayakan aparat kepolisian menangani laporam itu.

Sebelumnya, GP Ansor didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ansor melaporkan akun twitter @_haye_ (Hasan Yahya) ke Polda Metro Jaya.

Pemilik akun itu diancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Pemilik akun tersebut dinilai telah penghinaan pada Katib Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf.

Sulton mengungkapkan akun itu beberapa kali melakukan penghinaan KH Yahya Staquf terkait kunjungan ke Israel pada 12 Juni 2018. (drh/ant)