29.5 C
Semarang
Senin, 4 Mei 2026

Usai Sidang PK Kasus Penggelapan, Terdakwa Ungkapkan Rindu Anak




JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bella Puspita Sari Mantan Manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA) yang berstatus terpidana, mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) sekaligus akta permohonan PK atas perkara dugaan penggelapan atas dirinya.

Rayhan Abdillah selaku kuasa hukumnya, menegaskan, bahwa permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 71.

“Dalam putusan Mei 2025, klien kami telah divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Lanjut Rayhan, putusan tersebut juga dikuatkan hingga tingkat kasasi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Hari ini, sidang PK perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus penyampaian permohonan,” katanya, di PN Semarang, Senin (4/5/2026).

Dalam agenda sidang pertama diawali dengan pemeriksaan identitas. Selain itu, juga telah menyampaikan permohonan peninjauan kembali.

“Selanjutnya akan ada tanggapan dari pihak kejaksaan terkait memori PK yang sebelumnya telah kami ajukan,” ujarnya.

Baca juga:  500 Siswa SDIT Cahaya Ummat Kabupaten Semarang Ikuti Vaksinasi

Dijelaskan, inti dari permohonan PK yang diajukan pihaknya adalah menghadirkan novum atau bukti baru untuk menguji kembali putusan sebelumnya.

“Novum yang kami sampaikan meliputi keterangan ahli dari KKP Sukamto, keterangan saksi dari KKP Harhinto Teguh, serta pembuktian tambahan terkait audit yang dilakukan oleh KAPS Softwares Wong Sargo,” jelasnya.

Menurut Rayhan, audit tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga tidak layak dijadikan alat bukti.

“Kami berpendapat audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena diduga melanggar hukum. Oleh karena itu, kami berharap putusan pidana terhadap klien kami dapat gugur,” tandasnya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Namun, jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mereka memohon adanya pengurangan hukuman.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan.

Setelah itu, pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi ahli dan bukti tambahan, termasuk ahli dari kalangan akuntan publik serta mantan auditor BPKP. Selain itu, akan dihadirkan pula ahli dari KKP untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam rekening keluarga.

Baca juga:  Buka Bareng Anak PKS, Launching Garuda Keadilan Kabupaten Semarang

Bukti tambahan yang disiapkan antara lain database CFA yang menunjukkan auditor dari KPPW Wongsari diduga tidak memiliki sertifikasi saat melakukan audit.

Serta rekaman suara yang mengindikasikan proses audit dilakukan tanpa pengecekan memadai.

Di tempat yang sama, Bella Puspita Sari juga menyampaikan kondisi keluarganya. Ia mengaku belum berani berkomunikasi langsung dengan anak-anaknya karena belum siap secara emosional.

“Selama ini komunikasi dilakukan melalui suami dan orang tua. Anak-anak masih sering menanyakan keberadaan ibunya,” ungkapnya.

Diketahui, Bella memiliki dua anak, masing-masing berusia 6 tahun dan 5 bulan, yang saat ini diasuh oleh suami dan orang tuanya.

Bella mengaku sangat merindukan anak-anaknya. Bahkan, untuk sekadar menelepon pun ia merasa belum sanggup karena beban emosional yang dirasakan. (ucl/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...