JATENGPOS.CO.ID, PATI – Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tim LPSK melakukan penjangkauan pada 6–7 Mei 2026, turun langsung ke Kabupaten Pati melakukan asesmen dan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya. Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati. Ia juga menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” ungkap Wawan.
Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum. Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.
Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Berdasar koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi bahwa pihaknya sudah mencabut izin operasional pondok pesantren pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren.
“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” ungkap Wawan Fahrudin.
Hingga saat ini LPSK terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada perlindungan korban. (Ida/rit)













