JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Guna mendorong masyarakat menjadi konsumen yang berdaya dan bijak dalam bertransaksi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi dilingkungan sekolah.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Noval Nixmamara menyampaikan, bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Negara telah menyiapkan instrumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya saat dikonfirmasi JATENGPOS, Minggu (17/5/2026).
Lanjutnya, sosialisasi berbalut edukasi tersebut, selain memberikan perlindungan terhadap konsumen, juga mengajak masyarakat bijak dalam bertransaksi, khususnya di era digital.
“Edukasi dan sosialisasi ini kami gelar diberbagai lingkungan sekolah di Jawa Tengah, salah satunya di Aula SMA Negeri 1 Demak yang melibatkan sekitar 100 peserta yang terdiri dari siswa, ibu-ibu PKK, organisasi kemasyarakatan, pelaku UMKM,” terangnya.
Dalam tema, Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi”, kegiatan tersebut, juga menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKSW Salatiga.
“Kegiatan ini mencakup edukasi menjadi konsumen cerdas, bijak bertransaksi, pengawasan barang beredar, dan pemahaman aturan perdagangan,” tandasnya.
Tujuan dari sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
“Sosialisasi menekankan pentingnya memeriksa label, komposisi, dan informasi produk sebelum bertransaksi, guna menghindari kerugian dari praktik perdagangan tidak adil,” tegas Noval.
Selain itu, Disperindag juga berkolaborasi dengan instansi lain (seperti BPKN-RI) memberikan edukasi mengenai keamanan bertransaksi di era digital, mencakup perlindungan data pribadi dan penanganan sengketa.
“Sosialisasi ini juga berfungsi untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan terkait barang beredar dan tanggung jawab atas produk yang dijual, di era digital saat ini transaksi bisa dilakukan hanya dalam satu genggaman. Di satu sisi, ini adalah kemajuan,” jelasnya.
Disperindag Jateng, juga menghimbau konsumen (masyarakat), untuk teliti sebelum membeli (cek label, masa kedaluwarsa, dan tanda sah tera pada alat timbang).
Sosialisasi dan edukasi konsumen cerdas bakal rutin diadakan di lingkungan sekolah, seperti aula SMA/SMK, Fasilitas Umum serta Balai Desa. (ucl/rit)













