29.7 C
Semarang
Minggu, 17 Mei 2026

Satpol PP Kudus Segel Aktivitas Tambang Ilegal




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bergerak cepat menutup aktivitas tambang ilegal di Desa/Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jumat (15/5). Penindakan tegas ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat yang melapor melalui aplikasi Wadul K1/K2.

Selain merusak lingkungan, aktivitas galian tersebut terbukti melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Saat petugas menggerebek lokasi di Dukuh Winong RT 02 RW 08, aktivitas pengerukan lahan ternyata masih berjalan.

‘’Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung dan terdapat satu unit alat berat jenis Excavator yang sedang beroperasi,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Arif Dwi Aryanto, saat dihubungi Sabtu (16/5).

Baca juga:  Audisi Umum PB Djarum Upaya Menjaga Kejayaan Bulutangkis

Lanjut Arif, berdasarkan hasil pendataan, lahan tambang tersebut diketahui milik seorang warga Kaliwungu dan dikelola oleh warga dari kecamatan yang sama. Untuk memastikan aktivitas ilegal berhenti total, petugas langsung melakukan penyegelan di tempat.

‘’Bagian kemudi ekskavator dirantai dan dua unit aki dicopot sebagai barang bukti,’’ jelasnya.

Buntut dari penggerebekan ini, Satpol PP segera melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik lahan dan pengelola tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi penertiban yang sempat menjadi tontonan warga sekitar tersebut berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

‘’Pemilik lahan dan pengelola tambang akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...