29.7 C
Semarang
Minggu, 17 Mei 2026

Polres Kudus Sapu Sindikat Curanmor Jekulo dan Loram Kulon




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Ruang gerak komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kudus kian memprihatinkan. Terbukti dalam waktu berdekatan, berhasil membongkar dua jaringan curanmor yang meresahkan warga di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati. Tiga tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Kudus di Desa Terban, Kecamatan Jekulo. Polisi meringkus SS (55), warga Jekulo selaku eksekutor utama, dan AS (53), warga Kedung, Jepara yang bertindak sebagai penadah. Kejahatan ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun miliknya yang diparkir di halaman rumah pada Rabu (29/4) dini hari.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto mengungkapkan, tersangka SS termasuk lihai dan bermodal nekat. Pelaku membobol kontak motor menggunakan kunci letter T, lalu memotong gembok cakram tambahan menggunakan gunting besi ukuran besar.

‘’Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mencopot pelat nomor dan mengecat ulang bodi motor sebelum dijual ke penadah seharga Rp 1,1 juta,’’ ujar Iptu Purwanto, dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).

Baca juga:  Demi Keamanan, THR Buruh Rokok Ditransfer ke Rekening

Dari hasil pengembangan tim Resmob, rekam jejak SS ternyata cukup panjang. Ia mengaku sudah beraksi enam kali di wilayah Kudus dan seluruh barang bukti dilempar kepada AS. Polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dari tangan tersangka.

‘’Atas perbuatannya, pencuri dan penadah ini dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ tegas Purwanto.

Sementara itu, di lokasi berbeda, Unit Reskrim Polsek Jati juga berhasil menciduk pelaku curanmor berinisial WAP (26). Pemuda asal Kecamatan Kota Kudus ini, nekat menggasak motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan toko bordir Desa Loram Kulon, Rabu (6/5).

KBO Satreskrim Iptu Purwanto didampingi Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh kelalaian korban sendiri. Korban meninggalkan motor di pinggir jalan dalam posisi kunci masih menempel karena ditinggal masuk toko sebentar.

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Semua Objek Wisata di Kudus Diimbau Tutup Sementara

‘’Saat kembali, motor senilai Rp 10 juta tersebut sudah raib,’’ ungkapnya.

Setelah menerima laporan, lanjut Hadi, langsung bergerak cepat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Identitas WAP berhasil dikantongi dan pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin (11/5). Sama seperti modus di Jekulo, WAP juga sempat mempreteli spion dan pelat nomor untuk menghilangkan jejak.

‘’Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ jelasnya.

Menyikapi maraknya kasus curanmor dengan berbagai modus ini, pihak kepolisian meminta masyarakat Kudus untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. Warga diwajibkan memastikan kendaraan terkunci rapat, menggunakan pengaman ganda, dan jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor.

‘’Peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting. Segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan,’’ tegas Iptu Purwanto. (mas/han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...