JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Menindaklanjuti video viral aksi tawuran remaja di Rusunawa Kaligawe yang beredar di media sosial pada 18 Mei 2026, jajaran Polsek Gayamsari bergerak cepat melakukan langkah pendalaman sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pertemuan dan pembinaan terhadap para remaja yang terlibat tawuran di Aula Kantor Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (20/5/2026) malam lalu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Gayamsari Kompol Yuna Ahadiyah, S.H., dengan menghadirkan unsur kepolisian, perangkat kelurahan, Babinsa, tokoh masyarakat, security Rusunawa, orang tua, hingga para remaja yang terlibat dalam aksi tawuran.
Pendalaman yang dilakukan, diketahui tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pemuda, yakni pemuda Kaligawe dan gabungan pemuda dari wilayah Jatingaleh, Simongan, serta Banyumanik.
Aksi tersebut dipicu saling tantang melalui media sosial dan grup percakapan yang kemudian berujung bentrokan. Dari total 13 remaja yang tergabung dalam grup media sosial tersebut, sebanyak enam orang yang terlibat langsung dalam tawuran dikumpulkan untuk diberikan pembinaan bersama orang tua masing-masing.
Dalam keterangan tertulisanya, Jumat (22/5/2026), Kapolsek Gayamsari Kapolsek Gayamsari Kompol Yuna Ahadiyah, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hari dan penggunaan media sosial.
“Kami imbau, orang tua memastikan anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB serta tidak membiarkan mereka berkumpul tanpa tujuan yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, para remaja juga diingatkan agar tidak mengikuti grup-grup gangster maupun melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan masa depan mereka.
“Kami juga meminta masyarakat bersama RT, RW, dan security Rusunawa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas nongkrong remaja di lingkungan Rusunawa Kaligawe guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tandasnya.
Polsek Gayamsari turut mengingatkan bahwa keterlibatan dalam aksi kriminal maupun tawuran dapat berdampak terhadap masa depan remaja, termasuk saat pengurusan SKCK maupun melamar pekerjaan.
“Guna menjaga ketertiban bersama, masyarakat juga harus berperan aktif, segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Libas,” imbaunya.
Polsek Gayamsari berharap para remaja menyadari kesalahannya serta tidak kembali terlibat dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.
“Kolaborasi antara kepolisian, keluarga, perangkat lingkungan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah. Pengawasan dari orang tua, kepedulian lingkungan, serta komunikasi yang baik dengan aparat akan sangat membantu mencegah aksi tawuran maupun kenakalan remaja berulang,” pungkas Kompol Yuna Ahidiyah. (ucl/rit)













