JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum sembilan korban penipuan dana nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang berani menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.
Penetapan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Kepala Pusat Koperasi BLN sebagai tersangka utama dan tersangka lainya (D) sebagai kepala cabang Koperasi BLN Salatiga, juga menyita banyak perhatian negara, termasuk dari Komisi III DPR RI, PPATK, maupun OJK dan Kejaksaan.
“Karena DPR RI itu mewakili pemerintah pusat. Maka saya minta kepada Krimsus untuk betul-betul bekerja secara maksimal untuk mengamankan aset-aset supaya bisa dikembalikan kepada para korban,” tegasnya.
Lanjutnya, bahwa kasus Koperasi BLN ini, masih menyisakan pilu kerugian terhadap 41.000 korban dengan total mencapai Rp 4,6 trilliun yang telah dikuasai oleh tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo.
“Sembilan korban dari ribuan korban lainya, belum ada yang dikembalikan dananya hingga saat ini. Meski, pemilik Koperasi BLN sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jateng,” tegasnya, kepada JATENGPOS, Jumat (22/5).
Dijelaskan, 9 korban yang didampinginya itu, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar dan masih banyak korban lainya yang belum mendapatkan pendampingan hukum.
“Permasalahan ini muncul diketahui terjadi sejak 2018 sampai 2025. Para korban dengan pihak pemilik Koperasi BLN sempat bermediasi untuk mendapatkan pengembalian uang. Namun, kenyataannya janji tersebut tidak terpenuhi dan uang belum dikembalikan,” terangnya.
Zainal menyampaikan, bahwa puluhan ribu korban selalu di PHP dan hanya diberikan harapan serta janji-janji terkait pengembalian dana nasabah.
Menurutnya, masih banyak korban yang belum melapor, dengan alasan kekhawatiran uang tidak kembali ketika pelaku sudah dilakukan proses hukum dan divonis.
“Banyak korban yang tidak mau melapor, takut ketika sudah dipenjara tidak dikembalikan. Nah, dengan adanya apa menggandeng berbagai institusi institusi pemerintah ini, harapan dari korban nanti dana bisa dkembalikan,” pungkasnya.
Ia juga berharap, akan ada lagi laporan dari korban lainya dan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal kasus dana nasabah sebesar Rp 4,6 triliun yang menjadi dana invetasi bodong tersebut, hingga kasus tersebut tuntas. (ucl/rit)













