JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG — Di tengah derasnya arus media sosial dan penggunaan gawai di kalangan anak-anak, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Wibowo Prasetyo, mengingatkan pentingnya menggunakan handphone dan media sosial secara bijaksana. Pesan itu disampaikan saat memberikan motivasi kepada para siswa MTs Ma’arif 2 Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (23/5/2026).
Di hadapan puluhan siswa kelas 8, Wibowo mengajak generasi muda agar tidak menjadikan handphone atau gawai sebagai pusat kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, teknologi dapat membawa banyak manfaat apabila dimanfaatkan dengan tepat, mulai dari sarana belajar, mencari ilmu, hingga mengembangkan kreativitas. Namun penggunaan yang berlebihan juga dapat mengganggu fokus belajar dan mengurangi produktivitas.
“Adik-adik harus bisa mengatur waktu. Jangan sampai waktunya habis hanya untuk scroll media sosial, bermain game, atau mengikuti hal-hal yang tidak bermanfaat di internet. Generasi masa depan harus punya cita-cita tinggi dan semangat untuk meraihnya,” ujar Wibowo, legislator dari Dapil Jawa Tengah VI.
Ia menekankan bahwa kunci meraih masa depan bukan sekadar membatasi penggunaan gawai, melainkan membangun kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Disiplin belajar, disiplin beribadah, disiplin menghargai waktu, dan disiplin membangun kebiasaan baik menjadi modal penting untuk meraih cita-cita.
“Kalau ingin sukses, harus punya disiplin hidup. Orang hebat itu bukan yang setiap saat pegang HP, tetapi yang mampu mengatur waktunya dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wibowo juga menyinggung pentingnya pendampingan penggunaan media digital bagi anak-anak seiring hadirnya kebijakan pemerintah, yakni PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. PP ini adalah regulasi resmi pemerintah Indonesia yang mewajibkan platform digital dan penyedia gim untuk melindungi anak di ruang digital yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
“Dalam PP tersebut menetapkan batasan usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform berisiko tinggi seperti media sosial dan jejaring digital,” jelas Wibowo.
Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk menjauhkan generasi muda dari teknologi, tetapi agar anak-anak lebih siap secara mental, emosional, dan akademik dalam menghadapi perkembangan dunia digital.
Kepala MTs Ma’arif 2 Muntilan, Zaeni Khambali, menilai peran sekolah dan orang tua menjadi penting dalam mendampingi anak menggunakan gawai secara positif.
“Para siswa sangat antusias mengikuti sesi motivasi. Mereka mengutarakan memiliki cita-cita tinggi, serta siap membangun kebiasaan baik sejak usia sekolah,” ucapnya.













