Tunggakan Pajak Kendaraan Kudus Tembus Rp 97 Miliar


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus menembus angka Rp 97 miliar. Guna menekan angka piutang tersebut, Pemkab Kudus menyiapkan langkah agresif, dengan mengerahkan pemerintah desa untuk melacak keberadaan wajib pajak di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan bahwa keterlibatan kepala desa dan perangkatnya menjadi kunci vital. Pihak desa dinilai paling memahami kondisi riil warga, serta status kepemilikan kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di wilayah mereka.

‘’Terlebih, skema penerimaan kini berubah menjadi opsen pajak, di mana pendapatan dari sektor ini langsung masuk ke kas daerah,’’ tuturnya.

Dijelaskan, sebelumnya menggunakan mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi. Sekarang lewat skema opsen, sebagian penerimaan langsung masuk ke daerah, sehingga optimalisasi penagihan ini dampaknya sangat terasa bagi pendapatan daerah.

Baca juga:  Ada 19 Pertashop Di Wilayah Pati Hadir Layani BBM Skala Kecil

Terkait tunggakan lama, Eko mengaku masih menunggu regulasi pusat untuk memastikan apakah penyelesaiannya tetap menggunakan sistem bagi hasil yang lama atau ikut beralih ke aturan baru.

Di sisi lain, Pemkab Kudus bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Samsat kerap menemui jalan buntu saat menagih ke lapangan. Kendala terbesar adalah data yang tidak valid.

‘’Banyak kendaraan dalam daftar tunggakan ternyata sudah hilang, rusak berat akibat kecelakaan, atau sudah dijual dan tidak lagi digunakan oleh pemiliknya,’’ ungkap Eko.

Melalui sinergi dengan pemerintah desa, Pemkab Kudus akan melakukan verifikasi dan validasi ulang secara menyeluruh. Langkah pembersihan data ini diharapkan mampu menyaring objek pajak aktif secara akurat, sekaligus mengikis tumpukan piutang pajak yang selama ini membengkak. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...