PT Rizqi Artha Sejahtera dan Pemilik Perusahaan Klarifikasi Pemberitaan Dugaan BBM Subsidi Ilegal


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – PT Rizqi Artha Sejahtera (RAS) bersama pemilik perusahaan, Lela Kurniawan, menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang mengaitkan nama perusahaan dan dirinya dengan dugaan penimbunan serta peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (4/6), pihak perusahaan menyatakan keberatan atas sejumlah informasi yang dipublikasikan karena dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menurut pihak perusahaan, berbagai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta yang terbukti.

Padahal, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan PT Rizqi Artha Sejahtera atau Lela Kurniawan terlibat dalam aktivitas sebagaimana yang diberitakan.


Baca juga:  500 UMKM Gabung Grab dan OVO, Dalam Setahun Ciptakan 1 Juta Lowongan Kerja Baru

PT Rizqi Artha Sejahtera juga menilai sejumlah pemberitaan lebih banyak menggunakan frasa seperti “diduga”, “disebut”, dan “menurut sumber”, tanpa disertai identitas sumber yang jelas maupun data pendukung yang dapat diverifikasi kebenarannya.

Lela Kurniawan menyatakan dirinya tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

Ia menegaskan bahwa prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Kami menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media. Namun setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Lela Kurniawan dalam keterangannya.

Pihak perusahaan menambahkan bahwa hingga saat ini seluruh kegiatan usaha PT Rizqi Artha Sejahtera tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Djarum Foundation Donasikan 1000 Unit Konsentrator Oksigen

Perusahaan juga menegaskan tidak pernah menerima keputusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan keterlibatannya dalam tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

Atas dasar itu, PT Rizqi Artha Sejahtera dan Lela Kurniawan meminta media yang mempublikasikan informasi terkait untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi secara berimbang, serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, perusahaan menyatakan siap memberikan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi secara langsung. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik maupun merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. (biz/ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...