Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditreskrimum Polda Jateng Luncurkan Unit Reaksi Cepat


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan disiagakan di tingkat Polda serta enam wilayah eks karesidenan di Jawa Tengah.

Pembentukan URC ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kejahatan jalanan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta aksi kriminalitas remaja.

Peluncuran URC digelar di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (3/6) pagi, dan dipimpin langsung oleh Muhammad Anwar Nasir. Kegiatan tersebut diikuti seluruh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama tim URC dari enam wilayah eks karesidenan di Jawa Tengah.

Selain seremoni peluncuran, kegiatan juga diisi dengan apel kesiapsiagaan personel dan gelar sarana operasional yang akan digunakan untuk mendukung tugas di lapangan. Tim URC diperkuat dengan kendaraan roda empat dan roda dua guna menunjang mobilitas personel dalam menjangkau wilayah yang rawan gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.


Baca juga:  Menginap di Klenteng Hok Tik Bio Ambarawa, Rombongan Biksu Thudong Pagi Ini Berangkat ke Magelang

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nazir menegaskan, bahwa Launching Unit Reaksi Cepat ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam memperkuat kesiapan personel dan dukungan sarana operasional di wilayah.

“Dengan keberadaan URC hingga tingkat ekswil, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan terintegrasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui patroli rutin di kawasan permukiman, sentra ekonomi, serta titik-titik yang dinilai rawan tindak kriminalitas.

Selain fokus pada pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, personel URC diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis guna membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:  Ditanya Kenapa Tidak Pasang Baliho, Ganjar: Aku Mikir Covid Sik

Adapun enam wilayah eks karesidenan yang menjadi cakupan penempatan URC meliputi Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Pati. Masing-masing wilayah didukung kendaraan operasional yang telah dilengkapi identitas visual URC untuk menunjang pelaksanaan tugas secara efektif dan terkoordinasi.

Pembentukan URC merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih responsif, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkad Kombes Pol Anwar Nazir.

Dengan pembentukan Unit Reaksi Cepat tersebut, Polda Jawa Tengah berharap upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, seiring dengan semakin kuatnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Tengah. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...