JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, korban dapat menyampaikan laporan melalui Kantor OJK Purwokerto, Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
“Masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Kantor OJK Purwokerto maupun melalui kanal pengaduan OJK agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Sejumlah korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Menurutnya, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap pada Kamis (4/6/2026) guna meminta penjelasan terkait kasus tersebut. OJK juga meminta bank melakukan investigasi lebih lanjut mengenai jumlah nasabah yang berpotensi menjadi korban beserta nilai kerugiannya.
“Kami meminta Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut serta membantu mendampingi nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini,” katanya.
Agus menambahkan, OJK sedang memeriksa informasi bahwa korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap. Sejumlah nasabah bank lain di wilayah Purwokerto juga diduga ikut menjadi korban penipuan berkedok investasi tersebut.
Untuk mempercepat penanganan pengaduan, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut disiapkan agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan dan memperoleh pendampingan.
Selain itu, OJK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penindakan hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut dilakukan agar kasus segera mendapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan korban baru.
Agus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
“Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari otoritas berwenang dan waspadai tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait produk investasi dapat menghubungi layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, maupun kantor OJK terdekat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik investasi ilegal.(aln)




