JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Magelang, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap 31 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga menjadi anggota partai politik.
“Kami masih melakukan klarifikasi terhadap 31 orang tersebut untuk memastikan keanggotaan mereka di partai politik,” kata Ketua Panwaskab Magelang, M. Habib Soleh, di Magelang, Kamis (30/11).
Ia menuturkan temuan terhadap sejumlah anggota PPS dan PPK yang diduga anggota parpol tersebut berdasarkan hasil pengecekan panitia pengawas pemilu kecamatan di daerah masing-masing dan pemeriksaan sistem informasi partai politik (sipol).
“Kami melakukan pengecekan secara manual, termasuk memeriksa sipol. Hasilnya ada 30 orang anggota PPS dan satu orang anggota PPK yang diduga sebagai anggota parpol,” katanya.
Habib menuturkan sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 12 tahun 2017 disebutkan bahwa anggota PPS maupun PPK tidak boleh aktif dalam parpol manapun.
Pada proses klarifikasi tersebut, katanya, mereka harus bisa membuktikan dengan menunjukkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol, menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), dan surat pernyataan.
“Kami proses klarifikasi, apakah mereka benar anggota parpol atau tidak. Jika benar maka kami akan ajukan rekomendasi kepada KPU agar dicoret sebagai anggota PPK atau PPK, tetapi jika tidak benar maka kami minta agar dipulihkan nama baiknya,” katanya.
Sebelumnya, seorang anggota PPS dari Kecamatan Mertoyudan terbukti menjadi anggota parpol dan sudah mengundurkan diri sebagai anggota PPS.
Habib menyebutkan puluhan anggota PPS dan PPK yang diduga anggota parpol itu tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Candimulyo, Dukun, Muntilan, Sawangan, Srumbung, Mertoyudan, Grabag, Mungkid, dan Borobudur.(jwn/udi)