Advokat Perempuan Laporkan Dugaan Pelecehan di Surakarta


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Seorang advokat perempuan berinisial L.K. resmi menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban pelecehan seksual non-fisik dan perbuatan yang merendahkan martabat perempuan.

Laporan tersebut telah disampaikan oleh Tim Pendamping Hukum korban yang terdiri DR. Chairul Sadad Albar, S.H., М.Н., DR. Muh. Kurniawan B.W, S.Ag, S.H., М.Н., DR. Hery Dwi Utomo, S.H., M.H., DR Suratno, S.H., M.Н. dan Setyawan Ari Wibowo, S.H. dari ALBAR & PARTNERS, Grogol Sukoharjo.

“Kami selalu kuasa hukum korban sudah melaporkan ke Polresta Surakarta, peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi dalam sebuah kegiatan organisasi profesi advokat yang diselenggarakan di Hotel Solia Zigna, Surakarta, pada 17 April 2026 lalu.” Ungkap Chairul Sadad Albar, Selasa (23/06).

Baca juga:  Amankan Nataru, Polres Sukoharjo Siagakan 659 Personel

Menurut keterangan pelapor, bentuk pelecehan yang dialaminya meliputi komentar mengenai kehidupan seksual pribadi, pertanyaan vulgar, candaan dan gestur bernuansa seksual, serta berbagai pernyataan yang menyerang kehormatannya.


Tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali di hadapan sejumlah peserta kegiatan, hingga menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis, trauma, dan kehilangan rasa aman dalam beraktivitas.

Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Z.A. (Ketua salah satu Organisasi Advokat) beserta seorang staf kantor hukumnya, serta W.M. (Sekretaris Organisasi Advokat tersebut) bersama seorang staf kantor hukumnya.

“Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu, klien kami merasa harkat dan martabatnya telah direndahkan. Klien kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan hukum,” imbuhnya.

Baca juga:  Komunitas UMKM Sukoharjo Deklarasikan Cak Imin Presiden 2024

Dalam laporannya, pelapor telah menyertakan sejumlah alat bukti dan saksi, termasuk informasi mengenai keberadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan pelecehan seksual non-fisik yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tim Pendamping Hukum meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Mereka juga mengimbau organisasi profesi advokat untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi, sembari mengajak publik tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...