JATENGPOS.CO.ID, KUDUS-Polres Kudus berhasil mengungkap kasus teror pelemparan bom molotov yang membakar sebuah rumah, di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Aksi nekat ini ternyata dilatarbelakangi oleh motif sakit hati dan cemburu buta pelaku terhadap korban.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, UR, terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara kaca pecah yang disusul suara ledakan keras dari arah depan rumahnya.
‘’Saat pelapor keluar dari kamar, ruang tamu rumahnya sudah dalam keadaan terbakar. Pelapor bersama mertuanya langsung spontan memadamkan api dan menyelamatkan barang berharga,’’ ujar Kompol Rendi dalam konferensi pers, di Lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/6) siang.
Kompol Rendi menuturkan, di lokasi kejadian, korban menemukan pecahan botol minuman keras jenis Vodka berbau bensin, lengkap dengan sumbu kain bekas yang telah terbakar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Linmas desa dan diteruskan ke Polsek Undaan.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan olah TKP oleh Satreskrim Polres Kudus bersama Tim Resmob, petugas akhirnya mengamankan dua orang tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (40) dan H (36), warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus.
Sementera Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Happy Nawang Kuncoro, membeberkan bahwa tersangka S merasa sakit hati karena menduga istrinya digoda kembali oleh korban.
‘’Dulu diduga sempat ada hubungan namun sudah putus. Lalu korban ini diduga menggoda istri pelaku lagi. Istrinya kemudian mengadu kepada sang suami (S), hingga akhirnya mereka berdua sepakat mendatangi rumah korban dan melemparkan bom molotov,’’ kata Iptu Happy.
Terkait dugaan perselingkuhan, pihak kepolisian menegaskan tidak menemukan bukti formal. Hingga saat ini, fokus penyidikan murni pada tindak pidana perusakan dan pembakaran.
Proses penangkapan pasutri ini sempat memakan waktu. Tersangka H tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Namun, tersangka S sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan. Polisi yang terus mengintai akhirnya berhasil meringkus S saat ia lengah dan kembali ke kampung halamannya.
‘’Akibat penyerangan ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.000.000 akibat rusaknya sejumlah perabotan rumah tangga, jendela, dan area teras rumah,’’ paparnya.
Happy menegekan, dari lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya pecahan botol Vodka, sisa kain hijau untuk sumbu, sampel abu kursi dan lantai yang terbakar, korek api, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Pasutri ini dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pembakaran.
‘’Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,’’ pungkasnya. (han/rit)






