SEMARANG – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Kudus.
Tindak kekerasan tersebut diduga berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2019 hingga 2026.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, belum lama ini, bersamaan dengan pengungkapan sejumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak lainnya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada 24 Mei 2026.
Korban berinisial EM diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menginjak kelas X SMA.
“Korban yang berinisial EM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini menginjak kelas 10 SMA,” ujar Kombes Pol Nunuk.
Pelaku berinisial MI, yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari membentak, memukul, menampar, mencekik, menendang, menggunakan alat tertentu, hingga mengancam akan membunuh korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma, ketakutan, tekanan mental, dan beberapa kali harus menjalani perawatan medis.
Laporan dari ibu korban kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jateng untuk kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain perkara di Kudus, Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
Tersangka berinisial JS (29), seorang pekerja swasta, diduga terlebih dahulu berkenalan dengan korban sehari sebelum kejadian. Pelaku mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan korban, kemudian mengajak bertemu di sebuah hotel dan diduga melakukan tindak pencabulan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kombes Pol Nunuk, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan.
“Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ucl)



