JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan kebijakan keringanan pajak besar-besaran. Seluruh denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2013 sampai 2024 resmi dihapus. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga atau sanksi tambahan.
Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, bersamaan dengan batas akhir pembayaran PBB tahun berjalan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang diteken per 1 Juli 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menyebut kebijakan ini murni strategi untuk mengakselerasi penerimaan daerah. Realisasi PBB-P2 sampai 30 Juni 2026 baru Rp16,2 miliar dari pagu Rp86 miliar, atau 18,84%. Selain upaya menjaga kondisi APBD 2026 menghadapi tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Angka itu masih tentu masih jauh dibanding capaian tahun lalu. Pada 2025, dari target Rp86 miliar, Pemkab berhasil menagih Rp78,8 miliar atau 91,86%. Pak Bupati ingin tren positif itu kembali. Minimal piutang PBB tahun ini bisa masuk sekitar Rp11 miliar, sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Rudibdo saat ditemui di ruang kerjanya di kantor BKUD Jalan Ahmad Yani Ungaran, Rabu (1/7/2026).
Secara makro, lanjut Rudibdo, kondisi keuangan daerah juga sedang mengalami efisiensi. Sedangkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per akhir Juni tercatat Rp304 miliar atau 39,87% dari target Rp762,6 miliar.
“Sektor pajak daerah, penyumbang utama PAD, baru terealisasi Rp170,4 miliar dari target Rp448,7 miliar atau 37,72%. Dengan PBB-P2 menyumbang target pajak terbesar, yakni Rp86 miliar, maka percepatan di sektor inilah yang paling diandalkan untuk mendongkrak kas daerah,” tandasnya.
Rudibdo menegaskan, relaksasi ini tidak menghapus pokok pajak. Selama periode 1 Juli – 30 September 2026, wajib pajak yang punya tunggakan 2013-2024 cukup bayar nilai pokoknya saja.
“Setelah 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai aturan. Jadi ini jendela 3 bulan untuk bersih-bersih tunggakan,” tegasnya.
Skema ini diharapkan menyentuh ribuan wajib pajak yang selama ini menunda bayar karena beban denda yang terus menumpuk. Dengan denda nol persen, selisih tagihan bisa dipangkas puluhan persen.
Lanjut Rudibdo, Pemkab juga merespons keluhan wajib pajak yang terlanjur bayar saat ada kenaikan PBB tahun 2025 lalu, sebelum SK kenaikan itu dicabut. Dijelaskan, ada dua mekanisme diberlakukan. Pertama, restitusi bagi yang mengajukan, pengembalian kelebihan sudah diproses dan dikembalikan pada 2025 melalui SK Bupati. Kedua, kompensasi adanya selisih lebih akan dipotong langsung pada tagihan 2026 ini.
“Jadi, misalnya taginan PBB tahun 2026 sebesar Rp40.000, tapi ada kelebihan bayar Rp12.000 di tahun 2025. Maka yang dibayar tahun ini cukup Rp28.000. Kelebihan bayar tahun lalu otomatis dikurangkan untuk tagihan tahun ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, disebutkan Rudibdo, kebijakan pembebasan denda ini muncul saat APBD 2026 menghadapi tekanan. Transfer Keuangan Daerah (TKD) Kabupaten Semarang turun sebsar Rp258 miliar dibanding tahun lalu.
Untuk mengantisipasi, Pemkab menempuh tiga jalur yakni efisiensi belanja, pengaturan cash flow ketat, dan optimalisasi pendapatan. Pos yang diefisienkan meliputi BBM, makan minum rapat, perjalanan dinas, belanja seremonial, serta penundaan kegiatan yang kurang berdampak pada kinerja.
“Likuiditas harus dijaga, tapi program pelayanan publik tidak boleh terhenti. Itu arahan langsung Pak Bupati,” ujar Rudibdo.
Di sisi pendapatan, BKUD menggenjot intensifikasi dan ekstensifikasi. Tim pajak dikerahkan bahkan saat Sabtu, Minggu, dan hari libur untuk memantau objek strategis. Beberapa titik yang disasar antara lain objek wisata Celosia, Pacuan Kuda Tegal Waton, restoran, dan rumah makan.
“Petugas turun langsung ke lapangan untuk dapat data riil omzet dan transaksi. Dari situ kita bisa hitung potensi pajak yang belum tergarap,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Rudibdo mengajak wajib pajak memanfaatkan momentum ini. Pembayaran bisa dilakukan di kantor kecamatan, bank persepsi, kantor pos, maupun kanal digital resmi milik BKUD Kabupaten Semarang.
“Ini kesempatan emas. Tunggakan 12 tahun bisa diselesaikan tanpa denda. Kas daerah kuat, pembangunan di desa dan kelurahan juga tidak terganggu,” tutupnya. (muz)



