JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tidak tanggung-tanggung, Zumi Zola diduga menerima total Rp 49 miliar selama periode 2016-2017 !
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola (ZZ).
“Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016 2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu,” ungkap Basaria.
“Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi,” kata Basaria.
Ia menjelaskan kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan (ARN), dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) Saipudin (SAI) di Jambi dan Jakarta pada November 2017.
“Saat itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018,” ungkap Basaria.
Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya pun telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Zumi sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 2021. Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, kata Basaria, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp49 Miliar selama periode 2016-2017. (drh/ant)