Polda Jateng Tangkap Polisi Penyiram Air Keras Isteri Siri 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG –Polda Jateng gerak cepat menangkap oknum polisi yang viral diduga menyekap dan menganiaya isteri sirinya. Pelaku berinisial Aiptu N anggota Polres Tegal Kota,  Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (30) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri dengan didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penahanan Aiptu N oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada 2023 ketika M berkenalan dengan Aiptu N. Setelah menjalin hubungan, korban mengetahui pelaku telah berstatus menikah.

Meski demikian, keduanya disebut menjalani pernikahan siri. Sejak Desember 2023, korban mengaku mulai mengalami dugaan kekerasan fisik maupun psikis.

Korban juga mengaku kerap mendapat intimidasi menggunakan gagang pistol. Selain itu, korban menyebut dirinya dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu dan diminta ikut meracik sabu di rumah kontrakan mereka.

Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut dilakukan untuk mengendalikan dirinya agar tidak melarikan diri.

Baca juga:  Bento Box Menu Praktis Untuk Pelanggan

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025. Korban mengaku disekap dan disiram menggunakan cairan yang diduga air keras. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 47 persen pada bagian kiri tubuhnya.

Korban juga mengaku sempat ditelantarkan di sebuah rumah sakit di Cirebon. Sementara penyebab luka disebut-sebut ditutupi dengan alasan ledakan tabung gas.

Dalam kondisi masih mengalami trauma dan menderita cacat fisik akibat insiden tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Laporan mencakup dugaan penganiayaan berat, penyekapan, serta penyalahgunaan narkotika.

Sehari setelah laporan dibuat, pada Jumat, 3 Juli 2026, Bidpropam Polda Jawa Tengah mengamankan Aiptu N dan menempatkannya di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, penanganan perkara berlangsung melalui dua jalur. Dugaan pelanggaran kode etik profesi ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah, sedangkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menegaskan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, telah menempatkan Aiptu N, dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.

Baca juga:  Pemprov Jateng Bakal Miliki Rumah Inovasi

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Aiptu N diperiksa terkait dugaan menjalin hubungan intim di luar ikatan perkawinan yang sah dengan seorang perempuan berinisial MAN (30). Selain itu, ia juga diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tegasnya, saat di konfirmasi JATENGPOS, Sabtu (4/6/2026).

Selama masa tersebut, Bidpropam akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi guna memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...