Polri Resmi Pecat Aipda Nuridin, Terbukti Lakukan Penganiayaan hingga Narkoba


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Anggota polisi bernama Aiptu Nuridin yang bertugas di wilayah hukum Polres Tegal Kota, resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan yang dibacakan oleh pimpin sidang kode etik yakni AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah, di ruang sidang kode etik, Mapolda Jateng, Jumat (10/7/2026) sore.

Pemecatan Aiptu Nuridin merupakan buntut dari berbagai pelanggaran berat yang dilakukannya.

Terkait pelanggaran berat yang dilakukan Aiptu Nuridin, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dalam proses sidang yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.


“Selain terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri siri, yang bersangkutan juga telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan serta terbukti menggunakan narkoba,” terangnya, usai sidang kode etik.

Baca juga:  Samuel Ajak Denok Kenang Optimalkan Promosi Wisata

Dijelaskan, Aiptu Nuridin juga terbukti dkuat melakukan penyiksaan, kekerasan seksual, penyekapan, hingga menyiram air keras terhadap istri sirinya berinisial MAN (30).

“Selain itu, berdasarkan tes urine dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, Aiptu N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditemukan barang bukti alat hisap (bong) di rumahnya,” tandas Kabid Humas.

Dalam putusan PTDH tersebut, Aiptu Nuridin juga diberikan kesempatan untuk banding dalam waktu tiga hari, terhitung dari putusan sidang.

Terkait proses hukum pidana atas tindakan penganiayaan dan pemakaian narkoba, saat ini tengah ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, sebelum kasus ini mencuat, Aiptu N tercatat telah melanggar kode etik dan disiplin Polri sebanyak dua kali pada tahun 2010 (kasus miras) dan 2017 (skandal hubungan di luar nikah). (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...