ASN Kini Bisa Tambah Anggota Keluarga Jadi Peserta JKN dengan Iuran 1 Persen


 

 

 

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tambahan iuran sebesar satu persen dari gaji. Melalui mekanisme ini, anggota keluarga di luar tanggungan utama dapat memperoleh perlindungan JKN tanpa harus mendaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengatakan, kepesertaan JKN yang ditanggung ASN sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara meliputi suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Melalui skema tambahan tersebut, ASN dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, hingga mertua sesuai dokumen kependudukan.

 

“Besaran iuran yang dibayarkan dipotong langsung dari gaji pekerja, yakni satu persen dari gaji untuk satu orang yang didaftarkan sebagai peserta JKN. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020,” katanya.

Baca juga:  LG Perkenalkan Kulkas InstaView dan Side by Side

 

Dijelaskan, besaran iuran dihitung berdasarkan take home pay yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tambahan penghasilan. Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja untuk mempermudah dan mempercepat administrasi.

 

“Skema iuran satu persen bagi anggota keluarga tambahan ini tidak hanya berlaku bagi PPU Penyelenggara Negara Pusat, anggota Polri dan TNI, tetapi juga diberlakukan bagi PPU Penyelenggara Negara Daerah baik PNS maupun PPPK,” jelasnya.

 

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah telah diperkuat dengan surat edaran yang ditandatangani gubernur untuk diterapkan di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, ASN di daerah dapat segera memanfaatkan skema tersebut untuk menambah perlindungan bagi anggota keluarganya.

 

Sari mengimbau seluruh pekerja memastikan seluruh anggota keluarganya terlindungi Program JKN. Dengan kepesertaan yang aktif, keluarga dapat mengakses pelayanan kesehatan kapan saja tanpa khawatir terhadap biaya pengobatan yang timbul.

Baca juga:  Ramadhan, Indosat Berdayakan Ekonomi Lokal 

 

Pada kesempatan berbeda, ASN asal Semarang Andhika Pradana menyambut baik adanya mekanisme pendaftaran dan pembayaran anggota keluarga tambahan bagi ASN di tingkat daerah. Selama ini, ia masih mendaftarkan orang tuanya sebagai peserta PBPU dengan pembayaran manual melalui mobile banking maupun ATM.

 

“Harus ingat-ingat takut lupa bayar saat akan digunakan,” tuturnya.

 

Andhika mengaku akan menunggu instansinya mengakomodasi ketentuan tersebut. Selain memudahkan keaktifan kepesertaan orang tuanya, ia merasa lebih tenang apabila kartu JKN harus digunakan sewaktu-waktu.

 

“Orang tua saya sudah sepuh, sudah pasti waswas jika kartu JKN tidak aktif karena keteledoran saya sendiri. Kalau ada mekanisme seperti ini pasti akan membantu saya dan ASN lainnya yang menanggung pembayaran iuran anggota keluarga lainnya,” pungkasnya.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...