Bikin SKTM Palsu Ketua RT Bisa Dipidana

Ilustrasi. Guru memeriksa berkas murid baru saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/7). Sebanyak 70 persen murid baru diterima melalui sistem zonasi atau area domisili terdekat dengan sekolah sedangkan sisanya melalui nilai murni atau jalur SKTM. ANTARA FOTO/Heru Salim

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Praktisi hukum Th.Yosep Parera menilai pemberi dan pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk mendaftar sekolah bisa dipidana atas pemalsuan surat.

“Bisa dipidana dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Yosep di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan pada ayat 1 peraturan tersebut mengatur pidana tentang orang yang membuat surat palsu.

“Dalam hal ini yang bisa kena Ketua RT atau RW serta lurah atau kepala daerah,” ujar Ketua Peradi Semarang ini.

iklan

Sementara ayat 2 mengatur tentang orang yang menggunakan surat palsu yang seolah-olah benar itu.

Dalam hal ini, menurut dia, orangtua murid yang mendaftarkan anaknya.

Ia menjelaskan untuk menerapkan pasal ini, maka harus ada kerugian yang terjadi.

Baca juga:  Anak Tenaga Kesehatan di Jateng Dipastikan Dapat Prioritas Saat PPDB

“Harus ada kerugian materiil dan immateriil yang terjadi, kalau tidak ada kerugian tidak bisa diterapkan,” tambahnya.

Ia mencontohkan kerugian yang terjadi bisa berupa menghambat kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah.

“Merugikan orang yang benar-benar miskin untuk bersekolah,” katanya.

Menurut dia, kepolisian bisa proaktif untuk menyelidiki perkara ini karena sudah menyangkut kepentingan publik.

“Menyangkut kerugian publik, sudah bukan lagi ranah perorangan,” tambahnya. (drh/ant)

iklan