JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Praktisi hukum Th.Yosep Parera menilai pemberi dan pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk mendaftar sekolah bisa dipidana atas pemalsuan surat.
“Bisa dipidana dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Yosep di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan pada ayat 1 peraturan tersebut mengatur pidana tentang orang yang membuat surat palsu.
“Dalam hal ini yang bisa kena Ketua RT atau RW serta lurah atau kepala daerah,” ujar Ketua Peradi Semarang ini.
Sementara ayat 2 mengatur tentang orang yang menggunakan surat palsu yang seolah-olah benar itu.
Dalam hal ini, menurut dia, orangtua murid yang mendaftarkan anaknya.
Ia menjelaskan untuk menerapkan pasal ini, maka harus ada kerugian yang terjadi.
“Harus ada kerugian materiil dan immateriil yang terjadi, kalau tidak ada kerugian tidak bisa diterapkan,” tambahnya.
Ia mencontohkan kerugian yang terjadi bisa berupa menghambat kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah.
“Merugikan orang yang benar-benar miskin untuk bersekolah,” katanya.
Menurut dia, kepolisian bisa proaktif untuk menyelidiki perkara ini karena sudah menyangkut kepentingan publik.
“Menyangkut kerugian publik, sudah bukan lagi ranah perorangan,” tambahnya. (drh/ant)