SUKOHARJO — Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kabupaten Sukoharjo memicu keprihatinan sekaligus dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu dukungan kuat datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI) yang selama ini dikenal vokal mengawal isu Penyalahgunaan wewenang dan korupsi di Indonesia.

Ketua LSM LAPAAN RI, Dr. B.R.M. Kusumo Putro, SH. MH., menyatakan dukungan penuhnya atas ketegasan KPK. Dalam beberapa tahun terakhir, LAPAAN RI aktif menyuarakan pemberantasan rasuah di wilayah Solo Raya, termasuk melaporkan dan mengawal kasus korupsi PD Percada Sukoharjo yang merugikan negara lebih dari Rp 10,6 miliar dan kini tengah bergulir di pengadilan.

“Berkaca kasus Sukoharjo, KPK bergerak masif dan pantau penyelewengan penyalahgunaan jabatan sekecil apapun di daerah manapun,” Ungkap Dr Kusumo, pada awak media Sabtu (11/07).

Kusumo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan masyarakat terkait indikasi penyimpangan proyek dan jabatan di wilayah Solo Raya. Saat ini, LAPAAN RI sedang gencar mengumpulkan data serta bukti kuat untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK.


Baca juga:  Deklarasi Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti Cabang Sragen Kondusif dan Prokes

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga Sekda di Sukoharjo khususnya, termasuk pejabat dan Kepala Daerah se Solo Raya secara umum. Jangan main-main dengan jabatan. Modus penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri ini rawan terjadi dan sangat mungkin merembet ke OPD lain atau bahkan wilayah lain yang saat ini sedang dibidik KPK,” tegas Kusumo.

Diketahui dari OTT Sukoharjo, KPK mengamankan total 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta. Sebanyak 9 orang di antaranya kemudian diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka yang dibawa ke Jakarta termasuk Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Kabag Umum Tri Mulyo, Sekda Sukoharjo Abdul Haris, Kepala DPUPR Bowo Sutopo, Nardi Sekretaris BPKAD, Teguh Pramono Asisten 1 Sekda serta dua orang dari pihak swasta non-ASN.

Baca juga:  LKS Nur Hasan Santuni 150 Anak Yatim & Disabilitas di Ponpes Barokah Sukoharjo

Sementara itu, KPK bergerak cepat pasca menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka.

Tersangka Kasus Korupsi Sukoharjo, Etik Suryani (Bupati Sukoharjo periode 2025–2026), Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Sukoharjo) dan Tri Mulyo (Kabag Umum Sukoharjo).

Selain menetapkan tersangka, KPK juga memamerkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari OTT di tiga lokasi berbeda, yaitu Solo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing (valas), serta emas batangan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Ketiga pejabat tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...